Polda Sulsel Sukses Laksanakan Operasi Pekat Lipu 2025: 844 Tersangka Diamankan dari 24 Jenis Kasus

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui konferensi pers Rabu (21/5/2025) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang telah digelar selama 20 hari sejak 3 hingga 20 Mei 2025.

Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Polda Sulsel dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sulawesi Selatan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Operasi ini mengedepankan fungsi Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) serta didukung oleh seluruh fungsi operasional lainnya, dengan fokus utama pada pemberantasan tindak kejahatan seperti judi, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama pelaksanaan operasi, Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO. Operasi ini juga mencatat sebanyak 269 laporan polisi, mencakup 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tiga pekan.

Kategori kasus paling menonjol adalah premanisme, dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina. Kasus premanisme ini mencakup 50 kasus kepemilikan senjata tajam, di mana 63 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, terdapat pula 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang umumnya dipicu oleh kesalahpahaman. Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk dan membuat onar akibat konsumsi miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus judi konvensional, polisi menangani 35 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan taruhan dalam permainan kartu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Buka PON XX Papua Tahun 2021

Sementara itu, dari penanganan kasus peredaran miras ilegal, sebanyak 202 pelaku diamankan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak. Karena merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), seluruh pelaku diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum daerah yang berlaku.

Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, aparat mengungkap 35 kasus dengan total 49 tersangka. Tiga di antaranya ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel. Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan atau menjual korban melalui aplikasi WhatsApp untuk keuntungan pribadi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya menyampaikan bahwa Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan salah satu langkah strategis Polda Sulsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial.

Polda Sulsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal, sekolah, maupun tempat kerja. Warga diimbau segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.

Dengan keberhasilan pengungkapan 844 tersangka dari berbagai kasus, Polda Sulsel berkomitmen untuk terus hadir dan bekerja secara maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Ancam Istri dan Menyiram Solar ke Adonan Kue, Pria Dibekuk Polisi di Gowa
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Lima Orang
Patroli Dini Hari Polsek Manggala Sasar Lokasi Rawan Balap Liar, Geng Motor, dan Perang Kelompok
HMI Cabang Kendari Gelar Aksi Konsolidasi Akbar, Soroti Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Maros Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pedesaan
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Warga, Ajak Jaga Kondusivitas Wilayah
Pelayanan Humanis Polri, Bhabinkamtibmas Mappala Bantu Warga Tersesat Pulang ke Rumah
Ngopi Kamtibmas di Sudiang Raya, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:31 WITA

Viral Ancam Istri dan Menyiram Solar ke Adonan Kue, Pria Dibekuk Polisi di Gowa

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Lima Orang

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:01 WITA

Patroli Dini Hari Polsek Manggala Sasar Lokasi Rawan Balap Liar, Geng Motor, dan Perang Kelompok

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:47 WITA

HMI Cabang Kendari Gelar Aksi Konsolidasi Akbar, Soroti Sejumlah Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:36 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Maros Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pedesaan

Berita Terbaru