Polemik Kepemilikan Jetty, Kuasa Hukum PT KDI Jelaskan Hal Penting ini

- Penulis

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Konawe Utara | Polemik terkait kepemilikan Jetty antara PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) dengan PT Tiran Indonesia (TI) sampai saat ini masih berlanjut. Pasalnya pihak PT KDI melakukan pemasangan papan plang di sekitar Jetty yang bertuliskan “Dilarang masuk ke wilayah Jetty PT KDI tanpa ijin”.

Di depan awak media ini (Senin, 16/05/2022), Andri Darmawan, SH.,MH, CLA.,CIL.,CRA selaku Kuasa Hukum dari PT KDI menjelaskan bahwa, pemasangan papan plang tersebut berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kita lakukan pemasangan papan plang di Jetty, karena Jetty itu adalah milik PT KDI, dengan dasar hukum adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi Jetty yang terletak di Desa Matarape adalah Jetty PT KDI. Dan dokumen-dokumen saat Jetty tersebut di bangun oleh PT KDI masih kita simpan,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen rekomendasi dari Gubernur Sulteng dan dokumen-dokumen pembangunan Jetty tersebut. Senin (16/5/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi “kata Andri Darmawan”, semua bukti – buktinya lengkap, termasuk waktu PT Tiran Indonesia ingin menggunakan Jetty tersebut. katanya

” Pada Tahun 2017, PT Tiran Indonesia pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan Jetty tersebut, namun di tengah perjalanan mereka (PT TI-red) mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, yang disebutkan bahwa Jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI. Jadi semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya Jetty tersebut memang milik PT KDI yang sekarang diduga diserobot dan digunakan tanpa ijin oleh PT TI,” terangnya

Andri mengatakan, “Untuk itu kita inginkan agar kepolisian daerah Sultra segera melakukan Police Line sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” pintanya, Andri.

Baca Juga:  Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional

Selain itu juga, pada media ini, pengacara kondang itu, Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA juga menjelaskan bahwa, memang PT. TI mengurus perijinan tapi salah obyek, karena perijinannya di Wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sementara disini jelas kalau titik obyek Jetty tersebut berada di Desa Matarape, Sulawesi Tengah, bukan di Desa Lameruru, Sulawesi Tenggara. Sehingga perijinannya itu salah.

PT KDI, masih Andri “kata dia”, sudah berupaya melakukan cara persuasif dan memberikan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh PT Tiran Indonesia. Sehingga sekarang dilakukan proses hukum.

“Kita sudah melakukan upaya dengan jalan persuasif dan memberikan somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah ditanggapi oleh PT TI, sehingga akhirnya kita tempuh proses hukum. Jadi semua kita serahkan ke proses hukum,” pungkasnya.

Sehubungan dengan adanya pemasangan papan plang tersebut, dikonfirmasi, Lapili selaku Humas PT Tiran Indonesia saat dihubungi oleh media ini pihaknya mengatakan bahwa dirinya belum menerima informasi langsung dari lokasi.

“Untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan terkait pemasangan papan plan tersebut, karena saya belum menerima informasi langsung dari lokasi. Nantilah setelah ada informasi, baru saya akan kabari,” ucapnya. (H/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKL Pasar Kalimbu Unjuk Rasa di DPRD Makassar, Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri
10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya
Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat YTR di Bandung
Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian ATM Kuras Rp15 Juta, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Gowa
Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah
Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat
Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:21 WITA

PKL Pasar Kalimbu Unjuk Rasa di DPRD Makassar, Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:24 WITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:13 WITA

Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat YTR di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WITA

Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:50 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

BERITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:24 WITA