Polres Jeneponto Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas Iptu Kaharuddin, S.E, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jeneponto Belum Menunjukkan Kepastian Hukum”.

Dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025), kasi Humas pokres jeneponto Iptu Kaharuddin, S.E, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap I atau penyerahan Berkas perkara ke JPU ” ujar Kaharuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berkas perkara pidana dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diteliti kelengkapannya. Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga:  Idhul Adha 1446 H, Polrestabes Makassar Kurban 16 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

“Sementara untuk perkembangan kasus, pihak penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Lek. Muh Raihan Anwar bin Anwar yang diduga dilakukan oleh dua pelaku berinisial Lel. MSH dan Lel. MSD. Kejadian tersebut pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di akhir penjelasannya, Iptu Kaharuddin kembali menegaskan komitmen Polres Jeneponto.

“Kami tegaskan, proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

( Humas polres Jeneponto )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights