Polres Jeneponto Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas Iptu Kaharuddin, S.E, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jeneponto Belum Menunjukkan Kepastian Hukum”.

Dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025), kasi Humas pokres jeneponto Iptu Kaharuddin, S.E, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap I atau penyerahan Berkas perkara ke JPU ” ujar Kaharuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berkas perkara pidana dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diteliti kelengkapannya. Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Kab.Muna Gelar Aksi dan Galang Dana Bela Palestina

“Sementara untuk perkembangan kasus, pihak penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Lek. Muh Raihan Anwar bin Anwar yang diduga dilakukan oleh dua pelaku berinisial Lel. MSH dan Lel. MSD. Kejadian tersebut pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di akhir penjelasannya, Iptu Kaharuddin kembali menegaskan komitmen Polres Jeneponto.

“Kami tegaskan, proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

( Humas polres Jeneponto )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi
Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan
Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal
Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar
Perkenalan Perdana, Kanit Reskrim Tamalate Susun Strategi Perkuat Penegakan Hukum
Polisi Tangani Warga Meninggal Mendadak Saat Berjualan Ubi Kayu di Biringkanaya
Personil Samapta Polrestabes Makassar Asah Kemampuan dengan Latihan Rutin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:32 WITA

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi

Kamis, 3 September 2026 - 08:35 WITA

Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 3 September 2026 - 06:51 WITA

Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan

Kamis, 3 September 2026 - 06:11 WITA

Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal

Rabu, 2 September 2026 - 14:31 WITA

Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar

Berita Terbaru