Polres Jeneponto Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas Iptu Kaharuddin, S.E, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jeneponto Belum Menunjukkan Kepastian Hukum”.

Dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025), kasi Humas pokres jeneponto Iptu Kaharuddin, S.E, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap I atau penyerahan Berkas perkara ke JPU ” ujar Kaharuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berkas perkara pidana dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diteliti kelengkapannya. Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Karampuang Sambangi Warga, Bagikan Nomor Kontak Darurat Polsek Panakkukang

“Sementara untuk perkembangan kasus, pihak penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Lek. Muh Raihan Anwar bin Anwar yang diduga dilakukan oleh dua pelaku berinisial Lel. MSH dan Lel. MSD. Kejadian tersebut pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di akhir penjelasannya, Iptu Kaharuddin kembali menegaskan komitmen Polres Jeneponto.

“Kami tegaskan, proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

( Humas polres Jeneponto )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru