Polres Jeneponto Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas Iptu Kaharuddin, S.E, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jeneponto Belum Menunjukkan Kepastian Hukum”.

Dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025), kasi Humas pokres jeneponto Iptu Kaharuddin, S.E, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap I atau penyerahan Berkas perkara ke JPU ” ujar Kaharuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berkas perkara pidana dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diteliti kelengkapannya. Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga:  Kapolri: Jajaran Harus Jadi Problem Solver Dalam Konflik Sosial Masyarakat

“Sementara untuk perkembangan kasus, pihak penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Lek. Muh Raihan Anwar bin Anwar yang diduga dilakukan oleh dua pelaku berinisial Lel. MSH dan Lel. MSD. Kejadian tersebut pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di akhir penjelasannya, Iptu Kaharuddin kembali menegaskan komitmen Polres Jeneponto.

“Kami tegaskan, proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

( Humas polres Jeneponto )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Gasak Emas Orang Tua hingga Rp75 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:56 WITA

Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:58 WITA

Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim

Berita Terbaru

Di era media sosial, kecepatan menyebarkan informasi sering kali mengalahkan kepedulian untuk memahami dan merasakan kondisi sesama.

OPINI

Ketika Empati Kalah Cepat dari Viral

Senin, 8 Jun 2026 - 05:51 WITA