Polrestabes Makassar Tangkap 23 Anggota Geng Motor Usai Serang Warga di Tiga Lokasi

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kawanan geng motor di tiga lokasi berbeda pada Minggu, 19 Juli 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (21/07/2025).

“Pada hari ini, kami dari Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait tindak kejahatan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujar Kapolrestabes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa kawanan geng motor tersebut melakukan patroli keliling atau “rolling” di Kota Makassar. Sebelum beraksi, mereka telah membuat janji untuk melakukan tawuran dengan geng motor lain melalui sistem janjian yang mereka sebut dengan istilah “COD” (Cash on Delivery).

Namun, sebelum bertemu geng lawan, mereka lebih dulu berpapasan dengan sekelompok warga di pinggir jalan. Tanpa alasan jelas, kelompok geng motor itu langsung melakukan penyerangan terhadap warga yang ditemui, menyebabkan beberapa orang menjadi korban.

Baca Juga:  Cerita Warga Pengungsi Saat Gunung Semeru Erupsi

“Akibat penyerangan tersebut, beberapa korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala akibat senjata tajam. Selain itu, ada juga korban yang terkena busur,” ungkap Kombes Arya Perdana.

Korban-korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga malam hari. Hasilnya, sebanyak 23 pelaku berhasil diamankan, termasuk 10 orang pelaku utama.

Dari jumlah tersebut, 6 orang merupakan pelaku pembacokan, 3 orang di Jalan Cendrawasih, 1 orang di Jalan A.P. Pettarani, 2 orang di Jalan Dangko.

Sisanya merupakan pelaku penganiayaan bersama dan beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Mirisnya, mayoritas pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 15 hingga 16 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru