Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , LENSA-RAKYAT.COM – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Baca Juga:  Polres Gowa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Wujudkan Polri Yang Presisi.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

45 Tahun UHO : Semakin Maju dan Berdampak
Kapolsek Rappocini Berikan Pembinaan kepada Kelompok yang Diamankan Saat Pesta Miras
Tindak Lanjuti Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Evakuasi Perempuan ODGJ ke RS Dadi Makassar
Personel Unit Resmob Polsek Rappocini Amankan Sembilan Remaja Diduga Pelaku Penyerangan Bersenjata Tajam
Cegah Tawuran, Polsek Manggala Amankan Puluhan Pemuda Nongkrong di Jalan Inspeksi Kanal Nipa-Nipa
Polsek Rappocini Respons Cepat Laporan Warga, Pesta Miras di Jalan Faisal Dibubarkan
Bhabinkamtibmas Polsek Rappocini Kawal Pembukaan Semarak HUT ke-81 RI di Kelurahan Karunrung
Satlantas Polsek Rappocini Bekali Pelajar SMK Pelayaran Katangka dengan Edukasi Kamseltibcarlantas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:48 WITA

45 Tahun UHO : Semakin Maju dan Berdampak

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:41 WITA

Kapolsek Rappocini Berikan Pembinaan kepada Kelompok yang Diamankan Saat Pesta Miras

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:33 WITA

Tindak Lanjuti Aduan Call Center 110, Polsek Manggala Evakuasi Perempuan ODGJ ke RS Dadi Makassar

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:20 WITA

Personel Unit Resmob Polsek Rappocini Amankan Sembilan Remaja Diduga Pelaku Penyerangan Bersenjata Tajam

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:10 WITA

Cegah Tawuran, Polsek Manggala Amankan Puluhan Pemuda Nongkrong di Jalan Inspeksi Kanal Nipa-Nipa

Berita Terbaru

BERITA

45 Tahun UHO : Semakin Maju dan Berdampak

Senin, 3 Agu 2026 - 08:48 WITA