Polri Ungkap Modus Tersangka Penipuan Investasi Alkes Gunakan Surat Kemenkes Palsu

- Penulis

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Tiga tersangka kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) V, B dan DR menggunakan surat perintah kerja (SPK) dari Kementerian Kesehatan dalam beraksi dan hasil penyelidikan membuktikan bahwa surat itu palsu. “Surat yang digunakan palsu,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Jumat (24/12/21).

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, ketiga tersangka mencatut dan memalsukan kop surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam meyakinkan para korban. “Dari dua kementerian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan,” jelas Dirtipideksus.

Sebelumnya, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan Rp1,3 triliun yakni dengan melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait.

Selain itu, para pelaku kerap menampilkan foto paket alat kesehatan kepada korban serta diiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.

“Modusnya penipuan, dengan menampilkan foto untuk meyakinkan korban atau investor, foto paket alkes seperti itu, pembuatan surat ini yang membuat korban yakin. Selain itu juga dia (korban) tergiur karena disini cuan atau keuntungannya besar,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:48 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WITA

Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA