Polsek Manggala Amankan Perempuan Bawa Kabur Uang Tunai dan Emas Seharga Rp 75 Juta dan Amankan Dua Penadah Barang Hasil Kejahatan

- Penulis

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengamankan perempuan inisial PI (35) pelaku penipuan terjadi di salah satu perumahan di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Manggala.

Selain pelaku, Polsek Manggala mengamankan dua penadah barang hasil penipuan, keduanya yakni AN (52) dan AM (62) diamankan di Jalan Kumala Kota Makassar.

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi, Senin (21/2/2022) membenarkan pelaku penipuan dan penadah barang hasil kejahatah telah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku penipuan dan penada telah kami amankan, pelaku melakukan penipuan dan membawa kabur hasil kejahatannya kemudian menjual ke penadah,” ucap kompol Edhy.

PI (35) melakukan penipuan dengan datang ke rumah korban, PI bertemu dengan pembantu korban mengaku sebagai teman korban yang disuruh untuk mengambil uang arisan.

Baca Juga:  Seorang Wanita Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu Di Dalam Bungkus Rokok

Kemudian PI masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan anak korban di hadapannya PI mengaku bahwa disuruh untuk mengambil emas di bawah pakaian dalam korban. Anak korban pun mengambil dan memberikan emas tersebut kepada PI selain itu PI meminta uang kepada pembantu korban sebanyak Rp.700 ribu.

PI membawa kabur barang berupa gelang, kalung, cincin, anting sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 75 juta.

Dengan bantuan CCTV perumahan PI yang menggunakan sepeda motor metic berhasil diamankan oleh Polsek Manggala.

Sebelum diamankan polisi, PI seorang diri mendatangi penadah untuk menjual emas hasil kejahatannya di Jalan Kumala Makassar.

Kini pelaku dan dua penadah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:48 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WITA

Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA