PPKM LEVEL 3 AKAN DIBERLAKUKAN, SATLANTAS POLRES GOWA HIMBAU MASYARAKAT MELALUI SPANDUK

- Penulis

Kamis, 2 Desember 2021 - 05:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Gowa – Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia secara serentak.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai pada 2 Januari 2022. Bahkan, Nataru kali ini juga akan digelar Operasi Lilin pada H-7 dan H+7.

Menindak lanjuti hal tersebut, pada Selasa (30/11) sore, Satlantas Polres Gowa memasang spanduk di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat tepatnya di pos lalulintas perempatan jalan malino.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai media untuk mensosialisasikan dan menginformasikan secara luas kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan PPKM level 3 dalam rangka menyambut natal dan tahun baru.

Selanjutnya, pemberlakuan PPKM level 3 khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan ini akan menerapkan 7 poin aturan yang harus ditaati, sehingga Nataru dan Operasi Lilin tersebut bisa berjalan lancar sesuai prosedur, serta tidak menimbulkan lonjakan varian baru Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin.P S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas Iptu Rusdi Yunus,SH mengatakan, spanduk tersebut juga telah dipasang pada seluruh Polsek yang ada di Kabupaten Gowa.

7 (tujuh) poin yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan harus ditaati oleh seluruh warga khususnya warga Kabupaten Gowa antara lain :

  1. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Tidak bepergian atau pulang kampung apabila tidak mendesak.
  3. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga
  4. Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga.
  5. Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  6. Bioskop dan makan minum didalam pusat perbelanjaan dalat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50%.
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total.
Baca Juga:  Kapolsek Rappocini Gelar Safari Ramadhan di Masjid Quba, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kasat Lantas menambahkan, saat pelaksanaan penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa nantinya akan digelar operasi lilin pada H-7 sampai H+7.

Mengenai pelaksanaan operasi Lilin pada H-7 dan H+7 di Kabupaten Gowa, Iptu Rusdi menjelaskan, ada sejumlah pos yang disiapkan namun untuk tekhnisnya nanti akan diatur oleh bagian operasional Polres Gowa.

“Juga ada pos pelayanan di gereja, nanti ada ringnya sendiri, untuk personil yang dilibatkan mulai dari gabungan TNI dan Polri, Satpol PP, serta Dishub. ” kata Iptu Rusdi Yunus.

Lebih jauh, Iptu Rusdi Yunus berharap, perayaan natal dan tahun baru 2022 nantinya tidak sampai menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19, utamanya di Kabupaten Gowa.

“Kami berharap seluruh warga khususnya di Kabupaten Gowa untuk mematuhi semua himbauan pemerintah selama pemberlakuan PPKM level 3 nanti ,” tutup Iptu Rusdi Yunus.

Sumber ( Humas Polres Gowa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights