Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat YTR di Bandung

Tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang itu dibekuk di Majalengka setelah diduga menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami luka serius.

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA RAKYAT.COM , BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung. Tersangka yang sebelumnya berstatus buron tersebut diamankan di wilayah Majalengka

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan membenarkan penangkapan itu. “Iya, ditangkap,” kata Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa malam, 23 Juni 2026.

Sebelum ditangkap, Taufik Hidayat yang berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk memburu keberadaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.

Untuk menangani perkara tersebut, Polda Jawa Barat membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah satuan, mulai dari reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, siber, hingga narkoba. Tim itu ditugaskan untuk menelusuri keberadaan tersangka serta mengungkap kemungkinan pihak lain yang terkait.

Menurut Rudi, penyidik telah mengantongi identitas tersangka yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Baca Juga:  Pelayanan Polri di Pagi Hari Dalam Melancarkan Arus Lalulintas

 

“Ada beberapa perusahaan yang akan kami mintai keterangan,” kata Rudi.

Polisi turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam perkara ini.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. Berdasarkan keterangan polisi, YTR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH.

Hendra, kakak korban, mengatakan keluarganya sempat menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan itu mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati kondisi YTR mengalami luka serius. Korban disebut mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di tangan.

Akibat kekerasan yang dialaminya, YTR dilaporkan tidak dapat melihat secara normal. Korban juga mengalami cedera pada bagian bibir yang membuatnya kesulitan berbicara.

Penulis : Hsb

Editor : Tim Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru