LENSA RAKYAT.COM , BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung. Tersangka yang sebelumnya berstatus buron tersebut diamankan di wilayah Majalengka
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan membenarkan penangkapan itu. “Iya, ditangkap,” kata Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
Sebelum ditangkap, Taufik Hidayat yang berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk memburu keberadaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Untuk menangani perkara tersebut, Polda Jawa Barat membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah satuan, mulai dari reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, siber, hingga narkoba. Tim itu ditugaskan untuk menelusuri keberadaan tersangka serta mengungkap kemungkinan pihak lain yang terkait.
Menurut Rudi, penyidik telah mengantongi identitas tersangka yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
“Ada beberapa perusahaan yang akan kami mintai keterangan,” kata Rudi.
Polisi turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam perkara ini.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. Berdasarkan keterangan polisi, YTR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH.
Hendra, kakak korban, mengatakan keluarganya sempat menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan itu mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati kondisi YTR mengalami luka serius. Korban disebut mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di tangan.
Akibat kekerasan yang dialaminya, YTR dilaporkan tidak dapat melihat secara normal. Korban juga mengalami cedera pada bagian bibir yang membuatnya kesulitan berbicara.
Penulis : Hsb
Editor : Tim Redaksi






















