Tekanan Debt Collector BCA Finance Membuat Nasabah Ketakutan, Akhirnya Menggugat Ke Pengadilan Negeri Makassar

- Penulis

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM – PT BCA Finance yang berada di jalan sultan Hasanuddin Kompleks Alauddin Plaza SSH Nomor 10 ,12 Belakang MC Donald Alauddin RT 12 Gunung Sari , Rappocini Makassar digugat oleh salah satu nasabahnya di Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, BCA Finance menggunakan jasa preman sebagai Debt collector untuk menarik paksa kendaraan. Selasa (07/09/2021).

Nasabah BCA Finance Inisial (HK) menggugat dipengadilan Negeri Makassar karena merasa dirugikan terkait kredit mobil Toyota Fortuner Tipe 2,5 GMT dengan cara membayar sekaligus ke pihak BCA Finance sebesar 200 juta tanpa di Angsur tapi penggugat meminta untuk diringankan dan di angsur bahkan Pihak BCA sendiri sudah diberi uang sebesar 25 jt dan masih sempat menerimanya.

Selanjutnya pengakuan dari Nasabah (HK), dirinya seakan-akan dianggap biasa oleh pihak BCA Finance sehingga dirinya merasa dirugikan, bahkan Nasabah tersebut memohon untuk diangsur tapi pihak dari BCA Finance tidak menginginkan diangsur, padahal mengingat saat ini masih dalam suasana pendemi Covid-19 yang membuat perekonomian semakin sulit, sebaliknya pihak dari BCA Finance malah tegas nasabah harus melunasi sekaligus tanpa ada toleransi.

“kami menggugat kepengadilan Negeri Makassar dengan bentuk pelajaran buat perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan Preman atau Debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap barang jaminan kendaraaan yang menunggak, Perlu diketahui bahwa Preman atau Debt collector wajib taat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan tentang eksekusi jaminan Fiducia yang harus melalui putusan pengadilan,” tegasnya.

“Padahal Cara-cara menggunakan Debt collector itu cara lama yang sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,”  lanjutnya

Dan oleh karena itu, ia juga menduga bahwa Perusahaan pembiayaan di Makassar mendapatkan bekingan dari aparat Kepolisian. Pasalnya, Pihak BCA Finance melaporkan Nasabah dipolda sulsel oleh Debtcollector PT BCA Finance dan nasabah tersebut merasa dirugikan terkait penggelapan padahal kendaraan tetap ada,

“Gugatan Praperadilan sudah kami susun terkait Pecemaran nama baik kemudian akan melapor balik ,”tutupnya.

Laporan : Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Pelanggaran, Sipropam Polrestabes Makassar Sidak HP Personel Terkait Judol dan Pinjol
Kapolda Sulsel Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Forkopimda Sulsel untuk Korban Gempa NTT
Pererat Sinergi Perbankan Daerah, Direktur Bank Sulawesi Danajaya Hadiri HUT ke-10 KC Bank Banten Makassar
Kapolrestabes Makassar Hadiri Malam Ramah Tamah Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polsek Tallo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran di Lahan Tony Gosal, Warga Langsung Lapor ke SPKT
Polsek Tallo Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Lahan Tony Gosal
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa
Kesepakatan Damai di Mapolsek: Sengketa Jalan Sunu Diselesaikan secara Kekeluargaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:13 WITA

Cegah Pelanggaran, Sipropam Polrestabes Makassar Sidak HP Personel Terkait Judol dan Pinjol

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Forkopimda Sulsel untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Pererat Sinergi Perbankan Daerah, Direktur Bank Sulawesi Danajaya Hadiri HUT ke-10 KC Bank Banten Makassar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:42 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Malam Ramah Tamah Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12 WITA

Polsek Tallo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran di Lahan Tony Gosal, Warga Langsung Lapor ke SPKT

Berita Terbaru