Tewas Ditikam saat Pesta Miras, Pelaku Diringkus Polisi 

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil ringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Inspeksi kanal Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar Jumat 6 Juni 2025 .

Kapolsek Manggala bersama dengan tim unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap Rudi (29) di Kabupaten Jeneponto Sulsel.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto, Pak Kapolsek Manggala bersama dengan tim Jatanras melakukan pengejaran kepada pelaku sekitar pukul 02.00 dini hari (Sabtu 6/7/25) pelaku berhasil ditangkap,” ucap Kombes Pol Arya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK., M.Si dalam Konferensi pers di Polsek Manggala Sabtu (7/6/2025) didampingi oleh Kasat Reskrim, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. Kompol Ramli, Kasi Propam, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan, kejadian awal mulanya karena minum minuman keras setelah itu terjadilah perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman.

“Terjadi perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman, cekcok. Setelah itu ditunggu sampai suasananya sepi karena tadinya yang minum ada banyak, ditunggu sampai suasananya sepi lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Jajarannya Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat ke Warga

Pelaku menikan menggunakan badik sebanyak dua kali di bagian perut dan di bagian dada setelah ditikam korban mengalami pendarahan banyak dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

Selain menangkap Rudi polisi juga mengamankan barang bukti badik yang digunakan menikam korban, saat polisi menyisir tempat persembunyian Rudi, polisi mendapati senjata tajam lainnya berupa badik dan busur panah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengimbai kepada warga masyarakat yang masih suka minum minuman keras (Ballo) untuk berhenti dan berhati-hati karena kalau sudah mabuk-mabukan akan hilang kesadaran apa yang dilakukan dan akhirnya bisa berujung tindakan kekerasan, bahkan penikaman, yang berakhir dengan proses hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa
Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:14 WITA

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WITA

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WITA

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WITA

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights