Tewas Ditikam saat Pesta Miras, Pelaku Diringkus Polisi 

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil ringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Inspeksi kanal Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar Jumat 6 Juni 2025 .

Kapolsek Manggala bersama dengan tim unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap Rudi (29) di Kabupaten Jeneponto Sulsel.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto, Pak Kapolsek Manggala bersama dengan tim Jatanras melakukan pengejaran kepada pelaku sekitar pukul 02.00 dini hari (Sabtu 6/7/25) pelaku berhasil ditangkap,” ucap Kombes Pol Arya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK., M.Si dalam Konferensi pers di Polsek Manggala Sabtu (7/6/2025) didampingi oleh Kasat Reskrim, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. Kompol Ramli, Kasi Propam, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan, kejadian awal mulanya karena minum minuman keras setelah itu terjadilah perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman.

“Terjadi perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman, cekcok. Setelah itu ditunggu sampai suasananya sepi karena tadinya yang minum ada banyak, ditunggu sampai suasananya sepi lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Baca Juga:  Ketua Umum PBNU Apresiasi Polri dalam Penetapan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka

Pelaku menikan menggunakan badik sebanyak dua kali di bagian perut dan di bagian dada setelah ditikam korban mengalami pendarahan banyak dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

Selain menangkap Rudi polisi juga mengamankan barang bukti badik yang digunakan menikam korban, saat polisi menyisir tempat persembunyian Rudi, polisi mendapati senjata tajam lainnya berupa badik dan busur panah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengimbai kepada warga masyarakat yang masih suka minum minuman keras (Ballo) untuk berhenti dan berhati-hati karena kalau sudah mabuk-mabukan akan hilang kesadaran apa yang dilakukan dan akhirnya bisa berujung tindakan kekerasan, bahkan penikaman, yang berakhir dengan proses hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Muna Barat Resmi Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Rappocini Datangi Lokasi Pengancaman
Hari Pertama Bertugas, Kabagbinkar Biro SDM Polda Sulsel Ajak Personel Jaga dan Pertahankan Kebersihan
Kapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga Tamalate
Penggantian Kapolri Dihembus Oleh Pihak Pihak Terganggu Kenyamanannya
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Polres Jeneponto Gelar Commader Wish, Kapolres Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Polda Sulsel Gelar TOT Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar di Sulsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Wakil Bupati Muna Barat Resmi Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Rappocini Datangi Lokasi Pengancaman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Hari Pertama Bertugas, Kabagbinkar Biro SDM Polda Sulsel Ajak Personel Jaga dan Pertahankan Kebersihan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16 WITA

Kapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga Tamalate

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:50 WITA

Penggantian Kapolri Dihembus Oleh Pihak Pihak Terganggu Kenyamanannya

Berita Terbaru