Tewas Ditikam saat Pesta Miras, Pelaku Diringkus Polisi 

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil ringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Inspeksi kanal Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar Jumat 6 Juni 2025 .

Kapolsek Manggala bersama dengan tim unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap Rudi (29) di Kabupaten Jeneponto Sulsel.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto, Pak Kapolsek Manggala bersama dengan tim Jatanras melakukan pengejaran kepada pelaku sekitar pukul 02.00 dini hari (Sabtu 6/7/25) pelaku berhasil ditangkap,” ucap Kombes Pol Arya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK., M.Si dalam Konferensi pers di Polsek Manggala Sabtu (7/6/2025) didampingi oleh Kasat Reskrim, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. Kompol Ramli, Kasi Propam, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan, kejadian awal mulanya karena minum minuman keras setelah itu terjadilah perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman.

“Terjadi perselisihan karena di situ ada pelaku menyenggol minuman, cekcok. Setelah itu ditunggu sampai suasananya sepi karena tadinya yang minum ada banyak, ditunggu sampai suasananya sepi lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Baca Juga:  FKPJU dan Pihak Perusahaan Berdamai Berkat Mediasi IPDA Ariel

Pelaku menikan menggunakan badik sebanyak dua kali di bagian perut dan di bagian dada setelah ditikam korban mengalami pendarahan banyak dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

Selain menangkap Rudi polisi juga mengamankan barang bukti badik yang digunakan menikam korban, saat polisi menyisir tempat persembunyian Rudi, polisi mendapati senjata tajam lainnya berupa badik dan busur panah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengimbai kepada warga masyarakat yang masih suka minum minuman keras (Ballo) untuk berhenti dan berhati-hati karena kalau sudah mabuk-mabukan akan hilang kesadaran apa yang dilakukan dan akhirnya bisa berujung tindakan kekerasan, bahkan penikaman, yang berakhir dengan proses hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga
Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher
Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam
Polsek Manggala Potong Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga
Makassar Half Marathon Digelar 30-31 Mei, Sejumlah Ruas Jalan Digunakan Sebagai Lintas Peserta
Safari Jumat, Kapolsek Ujung Pandang Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:19 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:01 WITA

Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA