Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Masyarakat Meminta Polisi Segera Menyelidiki Dugaan Aktivitas yang Dinilai Meresahkan Lingkungan, Identitas Pelapor Dirahasiakan Demi Keamanan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang yang diduga terjadi di kawasan sekitar Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di sekitar kawasan Bank Panin, Kota Makassar. Merasa khawatir dengan kondisi tersebut, masyarakat berencana melaporkan dugaan itu kepada Polres Pelabuhan Makassar agar segera dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa warga lainnya telah mengumpulkan informasi yang akan disampaikan kepada aparat kepolisian. Mereka berharap laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.

“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Polres Pelabuhan Makassar. Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kami juga berharap identitas kami dirahasiakan karena khawatir mendapat ancaman maupun intimidasi,” ujar salah seorang warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka aktivitas itu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan dampak buruk bagi generasi muda di lingkungan sekitar.

Keinginan warga untuk tidak mengungkapkan identitas bukan tanpa alasan. Mereka mengaku khawatir apabila identitas pelapor diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi menimbulkan ancaman maupun intimidasi.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, perlindungan terhadap pelapor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi tersebut memberikan jaminan perlindungan kepada saksi maupun pelapor agar memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar di Aceh

Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dengan itikad baik. Aparat juga dapat menjaga kerahasiaan identitas pelapor apabila diperlukan demi keselamatan dan keamanan yang bersangkutan.

Masyarakat berharap setelah laporan disampaikan, Polres Pelabuhan Makassar segera melakukan penyelidikan guna memastikan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap aparat dapat menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, warga berharap hasil penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Melalui langkah pelaporan tersebut, masyarakat berharap tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Penulis : Bang Ali

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33 WITA

Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru