Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan

- Penulis

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi alat kesehatan (alkes).

“Sudah kita dirikan posko aduannya. Berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri,” kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Ma’mun,S.I.K., M.Si., Senin (20/12/21).

Menurut dia, penyidik perlu membuka posko aduan karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 sampai 30 orang.

“Posko aduan wajib itu kita buka. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Pada Senin ini penyidik meminta keterangan sembilan orang korban lainnya.

“Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,” kata dia.

Terkait dengan jumlah kerugian yang dialami korban, Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Sebab tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alat kesehatan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sulsel H.A. Kadir Halid Gelar Reses di Kelurahan Gusung, Makassar

“Kerugian belum bisa kita perkirakan karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR. Dua orang tersangka telah ditangkap, yakni VAK ditangkap pada Jumat, 17 Desember dan BS ditangkap Sabtu, 18 Desember 2021. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan ini muncul di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

“Ini ‘kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,” kata Charlie.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia
Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74
Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:49 WITA

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:27 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WITA

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:33 WITA

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WITA

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

Berita Terbaru