MAKASSAR — Keributan antar kelompok pemuda terjadi di perbatasan Jalan Kerung-Kerung Lorong 12, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (15/9/2026) malam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.10 Wita.
Mengetahui adanya keributan tersebut, personel Patroli Motor (Patmor) Samapta, Jatanras Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Makassar segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mencegah keributan meluas.
Dalam penanganan di lokasi, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FH (19). Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat anak panah atau busur yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa FH. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah ketapel atau pelontar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima informasi mengenai keributan antar kelompok pemuda, personel kepolisian langsung bergerak ke lokasi.
“Personel Patmor Samapta, Jatanras Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Makassar mendatangi TKP untuk mengamankan situasi. Di lokasi, ditemukan salah satu orang yang membawa busur beserta ketapel,” ungkap AKP Jafar Achmad.
FH kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat buah anak panah/busur dan satu buah ketapel/pelontar.
AKP Jafar Achmad menambahkan, perkara tersebut diproses dengan menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 7 Tahun.
























