Bongkar Tiga Kasus TPPU, Bareskrim Polri Sita Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar

- Penulis

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda yang antara lain, Bali, Medan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

TPPU pertama berasal dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali yang terjadi pada 2002 lalu, yang mana seorang manager club karaoke berinisial ARW ditangkap. “Kasus ini sudah diungkap pada 2017 lalu, ARW diketahui melakukan bisnis narkoba jenis ekstasi dan mengedarkannya di tempat dia bekerja. Saat ditangkap, ia menjabat sebagai manajer,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Siregar, Kamis (16/12/21).

Dari tersangka ARW, penyidik melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, kasus kedua dengan tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengendali kurir. Dari hasil pemeriksaan, HS memerintah dua orang bernama Dodi dan Rudi untuk menerima sabu di Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, keduanya diminta untuk menyerahkan sabu tersebut ke NHF sebanyak 20 kilogram dan 9 kilogram di Malang. HS diketahui melakukan peredaran narkoba sejak 2015 lalu sampai September 2021. “Kita menyita sejumlah aset dari HS, mulai dari rumah, mobil Lexus, tanah dan bangunan hingga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Polri Bongkar Sejumlah Kasus Kejahatan Penghungi Lapas, Mulai dari Pemerasan Hingga TPPU

Terakhir, TPPU ketiga berasal dari kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Yogyakarta, tepatnya di Bantul dan Sleman. Dari lima tersangka dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimulai sejak masuknya pembayaran penjualan obat ilegal pada 6 Februari 2019.

Hasil penjualan itu masuk ke dalam rekening penampung SD, EP alias Y dan DSR. Kemudian, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli mesin produksi. “Kami mendapat uang dari salah satu tersangka senilai 2 juta dollar Singapura, uang Rp2,75 miliar dan beberapa rekening,” jelas Brigjen. Pol. Krisno Siregar.

Dari tiga pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang, penyidik kemudian berhasil menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan total nilai Rp338.899.998.583 atau Rp338 miliar.

Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Jabatan Polri 2026, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan
Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 4,4 Kg Sabu
Apel Sabuk Kamtibmas Tingkat Polda Sulsel Tahun 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Polrestabes Makassar Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Ngopi Kamtibmas di Bontoala, Kapolrestabes Makassar: Jangan Terlena dengan Situasi Aman
Perkuat Spirit Pengabdian, Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolrestabes Makassar Anjangsana Kepada Purnawirawan dan Warakawuri Polri
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Makassar Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:41 WITA

Mutasi Jabatan Polri 2026, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 4,4 Kg Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:32 WITA

Apel Sabuk Kamtibmas Tingkat Polda Sulsel Tahun 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:05 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Polrestabes Makassar Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:11 WITA

Perkuat Spirit Pengabdian, Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru