Bongkar Tiga Kasus TPPU, Bareskrim Polri Sita Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar

- Penulis

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda yang antara lain, Bali, Medan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

TPPU pertama berasal dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali yang terjadi pada 2002 lalu, yang mana seorang manager club karaoke berinisial ARW ditangkap. “Kasus ini sudah diungkap pada 2017 lalu, ARW diketahui melakukan bisnis narkoba jenis ekstasi dan mengedarkannya di tempat dia bekerja. Saat ditangkap, ia menjabat sebagai manajer,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Siregar, Kamis (16/12/21).

Dari tersangka ARW, penyidik melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, kasus kedua dengan tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengendali kurir. Dari hasil pemeriksaan, HS memerintah dua orang bernama Dodi dan Rudi untuk menerima sabu di Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, keduanya diminta untuk menyerahkan sabu tersebut ke NHF sebanyak 20 kilogram dan 9 kilogram di Malang. HS diketahui melakukan peredaran narkoba sejak 2015 lalu sampai September 2021. “Kita menyita sejumlah aset dari HS, mulai dari rumah, mobil Lexus, tanah dan bangunan hingga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga:  RAPIM POLRI 2022, POLDA SULSEL TERIMA PENGHARAGAAN DARI KAPOLRI

Terakhir, TPPU ketiga berasal dari kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Yogyakarta, tepatnya di Bantul dan Sleman. Dari lima tersangka dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimulai sejak masuknya pembayaran penjualan obat ilegal pada 6 Februari 2019.

Hasil penjualan itu masuk ke dalam rekening penampung SD, EP alias Y dan DSR. Kemudian, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli mesin produksi. “Kami mendapat uang dari salah satu tersangka senilai 2 juta dollar Singapura, uang Rp2,75 miliar dan beberapa rekening,” jelas Brigjen. Pol. Krisno Siregar.

Dari tiga pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang, penyidik kemudian berhasil menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan total nilai Rp338.899.998.583 atau Rp338 miliar.

Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ohon Cina Tumbang Polsek Batang bersama TNI dan Masyarakat Bersihkan Jalan.
Operasi Gaktibplin di Polsek Bontoala, Propam Tegaskan Personel Jauhi Judi Online dan Narkoba
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas, Warga Borong Sampaikan Beragam Aspirasi
Malam Aman di Tallo: Personel Polsek Intensifkan Patroli Rute Rawan
Polrestabes Makassar Matangkan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 Melalui Latpra Ops
Presma UHO Kecam Dugaan Tindakan Arogan Kapolres Bombana Terhadap Massa Aksi Mata Oleo, Tuntut Pencopotan Jabatan
Sinyal Merah Dugaan Penyimpangan Proyek KDKMP Rp1,6 Miliar di Muna: Tanpa Papan Proyek, Modus Penawaran Rp80 Juta Disorot, Hak Buruh Diduga Terancam Diakali
Skandal Korupsi BGN Menguak, BEM UHO Minta Kejati Sultra Periksa Total Yayasan SPPG di Sultra
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:08 WITA

ohon Cina Tumbang Polsek Batang bersama TNI dan Masyarakat Bersihkan Jalan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:48 WITA

Operasi Gaktibplin di Polsek Bontoala, Propam Tegaskan Personel Jauhi Judi Online dan Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:26 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas, Warga Borong Sampaikan Beragam Aspirasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:03 WITA

Malam Aman di Tallo: Personel Polsek Intensifkan Patroli Rute Rawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:54 WITA

Polrestabes Makassar Matangkan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 Melalui Latpra Ops

Berita Terbaru