/* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ Bongkar Tiga Kasus TPPU, Bareskrim Polri Sita Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar - Lensa-Rakyat.Com

Bongkar Tiga Kasus TPPU, Bareskrim Polri Sita Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar

- Penulis

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda yang antara lain, Bali, Medan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

TPPU pertama berasal dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali yang terjadi pada 2002 lalu, yang mana seorang manager club karaoke berinisial ARW ditangkap. “Kasus ini sudah diungkap pada 2017 lalu, ARW diketahui melakukan bisnis narkoba jenis ekstasi dan mengedarkannya di tempat dia bekerja. Saat ditangkap, ia menjabat sebagai manajer,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Siregar, Kamis (16/12/21).

Dari tersangka ARW, penyidik melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, kasus kedua dengan tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengendali kurir. Dari hasil pemeriksaan, HS memerintah dua orang bernama Dodi dan Rudi untuk menerima sabu di Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, keduanya diminta untuk menyerahkan sabu tersebut ke NHF sebanyak 20 kilogram dan 9 kilogram di Malang. HS diketahui melakukan peredaran narkoba sejak 2015 lalu sampai September 2021. “Kita menyita sejumlah aset dari HS, mulai dari rumah, mobil Lexus, tanah dan bangunan hingga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Bersama Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Panakkukang Bangun Keamanan Wilayah

Terakhir, TPPU ketiga berasal dari kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Yogyakarta, tepatnya di Bantul dan Sleman. Dari lima tersangka dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimulai sejak masuknya pembayaran penjualan obat ilegal pada 6 Februari 2019.

Hasil penjualan itu masuk ke dalam rekening penampung SD, EP alias Y dan DSR. Kemudian, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli mesin produksi. “Kami mendapat uang dari salah satu tersangka senilai 2 juta dollar Singapura, uang Rp2,75 miliar dan beberapa rekening,” jelas Brigjen. Pol. Krisno Siregar.

Dari tiga pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang, penyidik kemudian berhasil menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan total nilai Rp338.899.998.583 atau Rp338 miliar.

Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong
Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor
322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan
Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan
Silaturahmi Kapolsek Manggala di Sekretariat Bankompol Merpati, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Polsek Mamajang Amankan Empat Pemuda Bawa Busur, Diduga Hendak Hadang Pemotor
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

Senin, 7 September 2026 - 09:34 WITA

Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor

Senin, 7 September 2026 - 09:26 WITA

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 03:49 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan

Senin, 7 September 2026 - 03:24 WITA

Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan

Berita Terbaru