Makassar — Personel gabungan Polsek Manggala menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan penyekapan seorang anak perempuan di bawah umur hingga berhasil menemukan anak tersebut di sebuah rumah di Jalan Tamangapa Raya 5, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (25/8/2026) dini hari.
Personel yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Manggala IPTU Ronny B. Sokabla, S.H., mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan anak yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua pasangan berada di dalam rumah tersebut. Salah seorang perempuan diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tindakan penyekapan sebagaimana informasi awal yang diterima.
Anak tersebut juga ditemukan dalam kondisi aman dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, S.H., M.H., M.Si., membenarkan penanganan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan penyekapan yang menjadi informasi awal tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi, laporan awal terkait dugaan penyekapan tidak terbukti. Anak tersebut ditemukan dalam kondisi aman dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujar Kompol Semuel.
Berdasarkan penelusuran petugas, anak tersebut sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak menjenguk seorang teman yang mengalami kecelakaan.
Namun, anak tersebut kemudian diketahui berada di rumah kekasihnya.
Di lokasi, polisi juga menemukan pasangan lainnya. Dua laki-laki yang berada di rumah tersebut diketahui merupakan kakak beradik yang tinggal di lokasi.
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut diamankan ke Mako Polsek Manggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak keluarga menyatakan keberatan dan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Atas laporan tersebut, perkara kemudian dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa sore untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Semuel menegaskan, kepolisian tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dengan terlebih dahulu memastikan fakta di lapangan dan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memastikan penanganannya sesuai fakta serta prosedur hukum. Untuk perkembangan perkara selanjutnya, sudah diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Makassar untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polsek Manggala juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
























