DPR Setujui RUU HKPD Menjadi UU

- Penulis

Rabu, 8 Desember 2021 - 05:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sebagian besar fraksi menerima dan menyetujui pengesahan RUU yang akan mengatur mulai dari ketentuan anggaran daerah hingga ketentuan pajak dan retribusi daerah.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pertanyaan itu pun dijawab ‘setuju’ oleh sejumlah Anggota DPR yang hadir dalam rapat itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menyampaikan laporan terkait rapat kerja (raker) Komisi XI bersama pemerintah, dimana delapan Fraksi yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PKB menerima hasil pembahasan RUU. Sedangkan Fraksi PKS menolak pembahasan RUU HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada Rapat Paripurna.

Adapun kata Fathan, sistematika RUU HKPD terdiri dari 12 BAB dan 193 pasal. Ia mengharapkan beleid baru itu akan dapat memberikan manfaat dalam mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien. “Sehingga nantinya dapat mewujudkan hubungan keuangan pusat daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan demi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan nasional,” kata politisi PKB itu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan regulasi yang disahkan tersebut didesain sebagai upaya reformasi menyeluruh. Tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal itu, katanya, semata-mata guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (ah/sf)

Sumber ( PARIPURNA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights