?>
?>

DPR Setujui RUU HKPD Menjadi UU

- Penulis

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sebagian besar fraksi menerima dan menyetujui pengesahan RUU yang akan mengatur mulai dari ketentuan anggaran daerah hingga ketentuan pajak dan retribusi daerah.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pertanyaan itu pun dijawab ‘setuju’ oleh sejumlah Anggota DPR yang hadir dalam rapat itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menyampaikan laporan terkait rapat kerja (raker) Komisi XI bersama pemerintah, dimana delapan Fraksi yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PKB menerima hasil pembahasan RUU. Sedangkan Fraksi PKS menolak pembahasan RUU HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada Rapat Paripurna.

Adapun kata Fathan, sistematika RUU HKPD terdiri dari 12 BAB dan 193 pasal. Ia mengharapkan beleid baru itu akan dapat memberikan manfaat dalam mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien. “Sehingga nantinya dapat mewujudkan hubungan keuangan pusat daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan demi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan nasional,” kata politisi PKB itu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan regulasi yang disahkan tersebut didesain sebagai upaya reformasi menyeluruh. Tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal itu, katanya, semata-mata guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (ah/sf)

Sumber ( PARIPURNA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>