HIMAPOLINDO Kritik Ketidaktegasan Satgas PKH dan Ketidaktransparanan Hukum dalam Kasus Tambang Ilegal PT TMS di Pulau Kabaena.

- Penulis

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ketua Kordinasi Wilayah IV Himpunan Mahasiswa Politik Indonesia, Romi Arifin

Ket : Ketua Kordinasi Wilayah IV Himpunan Mahasiswa Politik Indonesia, Romi Arifin

Kendari, lensa-rakyat.com || September 2025 – Himpunan Mahasiswa Politik Indonesia (HIMAPOLINDO) Koordinasi Wilayah V menilai kurangnya ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta ketidaktransparanan proses hukum dalam menangani operasi ilegal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat setempat bahwa tambang nikel tersebut kembali beroperasi pasca-penyegelan, meski diduga melanggar aturan perizinan dan menyebabkan dampak lingkungan negatif bagi masyarakat.

Ketua Koordinasi Wilayah V HIMAPOLINDO, Romi Arifin, menyatakan bahwa operasi PT TMS tanpa prosedur administratif yang lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tanpa perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan bentuk pelanggaran serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertambangan nikel semestinya melalui prosedur yang sehat dan profesional, termasuk persetujuan perizinan PPKH. Namun, realitasnya menunjukkan perusahaan ini bergerak tanpa dokumen tersebut, yang dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal,” ujar Romi Arifin dalam keterangannya.

Menurut Romi, aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga membawa dampak ekologis dan sosial yang merugikan, seperti kerusakan lingkungan di wilayah geografis Pulau Kabaena yang rentan sebagai pulau kecil.

“Hal ini perlu dikritisi karena pertambangan tersebut tidak membawa dampak positif yang meluas bagi masyarakat setempat, justru sebaliknya. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya bertindak tegas,” tambahnya.

Ia menyoroti bahwa Satgas PKH sebelumnya telah menyegel lahan konsesi PT TMS seluas 172 hektare pada September 2025 karena operasi tanpa PPKH. Namun, laporan warga menyebutkan bahwa tambang tersebut kembali aktif, yang menunjukkan kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum dan ketidaktransparanan proses.

Baca Juga:  Anggota TMMD)N Ke-111 Kodim 0306/50 Kota Kunjungi Tempat Pembibitan Ikan Milik Bapak Imon

Dalam konteks hukum, operasi ilegal seperti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, korporasi yang terlibat juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Romi menekankan bahwa aturan ini juga mencakup tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan.


Lebih lanjut, dampak lingkungan dari aktivitas PT TMS di Pulau Kabaena juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang melindungi ekosistem pulau kecil dari eksploitasi berlebihan.

“Sebagai pemuda yang peduli dengan politik ekologi, lingkungan, dan geografis, kami terus mendorong isu-isu daerah yang membawa dampak negatif luas. Pertambangan seharusnya membangun komitmen melalui kerja sama dan kepercayaan dengan masyarakat setempat,” tutup Romi.


HIMAPOLINDO mendesak pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh. Organisasi ini juga menyerukan transparansi penuh dalam proses hukum agar keadilan bagi masyarakat dan alam dapat terwujud.

Penulis : Alun

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Gasak Emas Orang Tua hingga Rp75 Juta
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Personel Polsek Rappocini Amankan Pencuri Helm
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:04 WITA

Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:56 WITA

Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:58 WITA

Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim

Berita Terbaru

Di era media sosial, kecepatan menyebarkan informasi sering kali mengalahkan kepedulian untuk memahami dan merasakan kondisi sesama.

OPINI

Ketika Empati Kalah Cepat dari Viral

Senin, 8 Jun 2026 - 05:51 WITA