Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu yang Diungkap Polda Riau

- Penulis

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Pekanbaru – orang tersangka peredaran gelap narkoba di Riau berhasil diringkus. Bersama mereka, turut disita 80 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di sejumlah lokasi di Bumi Lancang Kuning.

Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH., S.I.K., MH., pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1/2022), Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

“Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA,” ujar Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH., S.I.K., MH., Kamis (20/1/2022).

“Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut,” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.

“Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” terang Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH., S.I.K., MH.

Baca Juga:  Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Waket Komisi III Puji Sinergi Pengamanan Mudik 2025

Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.

“Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang,” Jelas Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH., S.I.K., MH.

Dirresnarkoba menambahkan, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu.

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu.

Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH., S.I.K., MH.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKL Pasar Kalimbu Unjuk Rasa di DPRD Makassar, Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri
10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya
Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat YTR di Bandung
Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian ATM Kuras Rp15 Juta, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Gowa
Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah
Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat
Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:21 WITA

PKL Pasar Kalimbu Unjuk Rasa di DPRD Makassar, Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:24 WITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:13 WITA

Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berat YTR di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WITA

Ngopi Kamtibmas Serap Aspirasi Warga Biring Romang, Kapolrestabes Siapkan Sosialisasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba ke Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:50 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

BERITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:24 WITA