Jaksa Agung ingatkan jajaran terapkan hukum berdasarkan hati nurani

- Penulis

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat kerja teknis (Rakernis) bidang tindak pidana umum secara virtual dari Jakarta, Rabu, mengingatkan jajarannya untuk menerapkan hukum berdasarkan hati nurani.

Menurut Burhanuddin, telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Ini menjadi tantangan bagi para jaksa untuk mengubah cara pandangnya sebagai aparat penegak hukum.

“Hati nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. Dan hal ini menjadi atensi khusus saya,” ujar Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhanuddin ingin para jaksa mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum. Jangan ada lagi kasus, dimana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat.

“Maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” katanya.

Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.

Selain itu, dua dari tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021 yang disampaikan pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 menjadi pengingat bagi seluruh pegawai kejaksaan, yakni “Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, serta perintah untuk “Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani”.

“Kejaksaan adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga:  Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Pemuda Mubar : Sudah Harus Ada Antisipasi Sejak Dini

Dalam paparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan hasil evaluasi sejak diberlakukannya keadilan restoratif tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung RI, terdapat sebanyak 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

“Data ini seharusnya membuat jaksa tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan,” ungkap Burhanuddin.

Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum ini hadir secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab
Polsek Tallo Tangani Kekerasan Antar Keluarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:33 WITA

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:16 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WITA

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:58 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WITA

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru