Komisi III DPR RI Dukung Penuh Polri Tindak Semua Pelanggar Aturan Lalu Lintas

- Penulis

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., mendukung langkah Polri menindak tegas semua pelanggar aturan lalu lintas tanpa pandang bulu, termasuk para pemilik kendaraan berpelat nomor khusus, seperti RFS, RFK, RFO, dan lainnya.

“Kebijakan ini wajib kita apresiasi karena memang mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Hal itu dikatakannya terkait langkah tegas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah menilang kendaraan berpelat nomor khusus berakhiran RF seperti RFP, RFS, RFD, RFL, dan RFO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa kebijakan Polda Metro Jaya merupakan pelajaran bagi para pengguna pelat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.

“Ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Akademisi UHO Lakukan Pengabdian Dampingi Penenun Masalili

Dia menyadari ada banyak pihak yang terganggu dengan kebijakan Polda Metro Jaya karena pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notabene aparat pemerintah. Menurut dia, Komisi III DPR RI akan mendukung langkah kebijakan Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan tilang terhadap 23 kendaraan pengguna pelat nomor khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.

“Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., Selasa (18/1/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan, termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator, dan bahu kiri jalan tol.

Dia menyebutkan kegiatan penindakan pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru