Menkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ujar Menkeu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (07/02/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Baca Juga:  Polres Jeneponto Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Diwarnai Tradisi Siram Air Kembang

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandasnya.

Menkeu mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” pungkas Menkeu.

Hingga 6 Februari 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp10.236,89 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1.098,79 miliar. 

Sumber (HUMAS KEMENKEU/UN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing
Silaturahmi Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408/Makassar Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang
Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang
Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Coffe Morning TNI-Polri di Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Soliditas dan Sinergitas Antar Lembaga
Kapolsek Bangkala Bekali Siswa Baru SMA 4 Jeneponto dengan Materi Anti Narkoba di MPLS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WITA

Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:44 WITA

Silaturahmi Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408/Makassar Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:16 WITA

Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat

Berita Terbaru

BERITA

Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang

Kamis, 16 Jul 2026 - 02:16 WITA