Menkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ujar Menkeu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (07/02/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Baca Juga:  50 Fs No First Deposit Lub 25 European Bez Depozyt

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandasnya.

Menkeu mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” pungkas Menkeu.

Hingga 6 Februari 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp10.236,89 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1.098,79 miliar. 

Sumber (HUMAS KEMENKEU/UN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Polrestabes Makassar Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Ngopi Kamtibmas di Bontoala, Kapolrestabes Makassar: Jangan Terlena dengan Situasi Aman
Perkuat Spirit Pengabdian, Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolrestabes Makassar Anjangsana Kepada Purnawirawan dan Warakawuri Polri
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Makassar Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Kelapa Muda di Kawasan RRI–Benteng Rotterdam
PKL Pasar Kalimbu Unjuk Rasa di DPRD Makassar, Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri
10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:05 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Polrestabes Makassar Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:28 WITA

Ngopi Kamtibmas di Bontoala, Kapolrestabes Makassar: Jangan Terlena dengan Situasi Aman

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:11 WITA

Perkuat Spirit Pengabdian, Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:30 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolrestabes Makassar Anjangsana Kepada Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:13 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Makassar Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru