Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian di Biringkanaya

- Penulis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Polrestabes Makassar menggelar Konferensi terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP AKBP Devi Sujana, SH.,SIK.,MH, Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, SIK.,MH, Kasat Intelkam Kompol Surahman, SH, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, SH, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu A, ST dan Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik, SIK., bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (24/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Makassar menyampaikan kronologis perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.30 wita, di Jl. Bonto Manai II RT.004/RW.004 Kel. Bulurokeng Kec. Biringkanaya Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat pelaku SS (43) Bertengkar Mulut Dengan Istrinya Yaitu Pr. MR Mengenai utang piutang dan Pelaku Meminta Sejumlah uang Untuk Judol Dan Saat Itu Pelaku Masih Dalam Keadan Pengaruh Alkohol.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Polsek Mariso Tekan Aksi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

“Pelaku Naik Pitam Lalu Mengambil Sebilah Parang Dari Kamarnya Kemudian Kembali Ke Teras lalu Menebas Istrinya Pr. Mirna, setelah itu mertua Pelaku Pr. Mantan Meminta Tolong Kepada Tetangganya”, ujar Kapolrestabes Makassar.

beberapa saat kemudian tetangganya datang ke rumah pelaku dan tetangganya sempat menasehati pelaku agar tidak melakukan penganiayaan namun pelaku tidak mendengar atau tidak peduli dengan nasihat tetangganya sehingga pelaku langsung saja kembali menebas leher korban dengan senjata tajam jenis parang.

“Motifnya Pelaku dalam keadaan Pengaruh Minuman Keras Mabuk dan pada saat ditegur oleh Korban lalu Pelaku tersinggung dan langsung menebas Korban”, ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan1 Bilah Parang, 1 Buah Jaket Warna Hitam Milik Korban Yang Digunakan Pada Saat di tebas.

Pelaku akan dikenakan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Atau Matinya Orang Sebagaimana Diatur Didalam Pasal 458 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat (3) Uu No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat
Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat

Jumat, 11 September 2026 - 06:14 WITA

Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:36 WITA

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WITA

Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api

Berita Terbaru