SULTRA,Lensa-rakyat.com || Sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muna dan Muna Barat kini menjadi sorotan tajam. Proyek beranggaran Rp1,6 miliar per unit yang berada langsung di bawah kendali Komandan Kodim (Dandim) Muna, memunculkan sejumlah pertanyaan publik terkait dugaan ketidakwajaran nilai anggaran, pelanggaran aturan administrasi, serta kekhawatiran akan hak-hak tenaga kerja. Perlu digarisbawahi bahwa seluruh hal yang disampaikan dalam laporan ini bersifat dugaan dan indikasi awal, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap dari pihak berwenang.
Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara melalui juru bicaranya, Ferli Muhamad Nur, mengeluarkan pernyataan tegas terkait temuan di lapangan dengan merujuk secara rinci pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap menekankan perlunya proses pembuktian yang objektif. Menurut Ferli, pola pelaksanaan yang terungkap merupakan indikasi awal yang kuat, namun pembuktian menyeluruh harus diserahkan kepada lembaga berwenang.
“Adanya informasi penawaran paket pekerjaan borongan yang diduga senilai Rp80 juta untuk proyek dengan pagu Rp1,6 miliar adalah hal yang secara logika teknis dan perhitungan sangat tidak wajar, nilainya hanya sekitar 5 persen dari anggaran yang tersedia. Hal ini menjadi indikasi awal yang patut diteliti lebih lanjut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 jo. Pasal 15 yang mengatur tentang unsur percobaan dan niat jahat merugikan keuangan negara. Namun kami juga mengingatkan bahwa semua pihak yang disebut maupun terlibat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah,” ujar Ferli Muhamad Nur dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GMPAK SULTRA juga menyoroti ketiadaan papan nama proyek di lokasi pembangunan. Menurut Ferli, kondisi ini diduga kuat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta aturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika benar papan proyek yang memuat rincian anggaran, sumber dana, dan pelaksana tidak terpasang, hal itu akan menjadi indikasi ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan proyek adalah instrumen wajib. Namun kami tetap berpegang pada prinsip bahwa hal ini baru dugaan, dan perlu verifikasi resmi. Tidak boleh ada penilaian sepihak sebelum seluruh data dan keterangan pihak terkait dikumpulkan lengkap,” tambahnya.
Berdasarkan pemantauan awal yang dilakukan tim GMPAK SULTRA, pasca penolakan penawaran yang tidak wajar tersebut, pelaksana di lapangan diduga mengubah pola menjadi sistem upah harian, yakni dikisarkan sebesar Rp135.000 untuk buruh dan Rp170.000 untuk tukang. Terkait besaran tersebut, Ferli Muhamad Nur melontarkan pertanyaan krusial yang wajib dijawab dan diverifikasi oleh pihak berwenang: Apakah nilai upah sebesar Rp135.000 dan Rp170.000 tersebut diterapkan secara merata dan sama persis di setiap titik lokasi proyek di wilayah Muna maupun Muna Barat? Jangan sampai ditemukan adanya perbedaan nilai upah antar lokasi atau diskriminasi pemberian gaji yang justru menjadi celah penyimpangan baru.
“Kami sangat mempertanyakan kesetaraan nilai upah ini. Apakah buruh di lokasi A menerima angka yang sama persis dengan buruh di lokasi B, C, atau D? Ketidakmerataan nilai gaji antar titik proyek bisa menjadi indikasi adanya pemotongan atau pungutan liar yang tidak tercatat. Secara hitungan kasar pun, kami mencatat kekhawatiran bahwa alokasi biaya tenaga kerja secara keseluruhan mungkin berada jauh di bawah ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, yang secara tegas mewajibkan alokasi upah pekerja dalam dokumen Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) berada di rentang 15% hingga 30% dari total biaya,” tegasnya.
Selain isu kesetaraan dan besaran upah, Ferli juga menyoroti aspek perlindungan kerja. Muncul dugaan adanya praktik kerja tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan kesejahteraan, dan tanpa perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini jika terbukti, akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 57 ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 47 terkait kewajiban jaminan sosial dan keselamatan kerja.
“Pemberlakuan nilai gaji yang tidak sama rata di setiap titik pembangunan akan semakin memperparah kondisi. Ini bisa jadi bukti adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan proyek di tingkat lapangan. Namun sekali lagi, ini baru temuan dan pertanyaan awal. Semua pihak berhak menjelaskan posisinya, dan asas praduga tak bersalah harus dipegang teguh agar tidak terjadi ketidakadilan,” ungkap Ferli.
GMPAK SULTRA juga menyoroti peran pengawasan dari Pemerintah Daerah Muna dan Muna Barat. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kepala Daerah memiliki amanat vertikal sebagai garda pengawas jalannya program nasional ini. Meski demikian, Ferli menegaskan bahwa kondisi di lapangan yang terlihat kurang pengawasan pun masih perlu dikaji lebih jauh apakah ada kendala teknis atau alasan lain yang sah.
Atas rangkaian dugaan kejanggalan dan pertanyaan krusial mengenai keseragaman nilai upah ini, GMPAK SULTRA secara resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra, Inspektorat Jenderal TNI AD (Itjenad), serta Polisi Militer untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, verifikasi data, dan meminta keterangan lengkap dari seluruh pihak terkait. Seluruh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta daftar gaji di setiap lokasi diminta diteliti secara cermat guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami dari GMPAK SULTRA mendorong proses hukum yang transparan, adil, dan berlandaskan hukum. Segala sesuatu yang kami sorot adalah dugaan, indikasi, dan pertanyaan yang butuh pembuktian sesuai aturan perundang-undangan yang telah kami sebutkan. Kami sangat menghargai asas praduga tak bersalah: siapa pun yang terlibat dianggap tidak bersalah sampai putusan hakim menyatakan sebaliknya. Tujuan kami hanya satu: memastikan anggaran negara Rp1,6 miliar digunakan sesuai aturan, tidak ada perbedaan perlakuan atau gaji antar buruh, bangunan berkualitas, hak pekerja terpenuhi, dan jika memang ada penyimpangan yang terbukti, baru diambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ferli Muhamad Nur.
Penulis : Ode Lun






















