Taufik Basari: Penegak Hukum Harus Sembuhkan Pengguna Narkoba

- Penulis

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari beranggapan, penegak hukum harus menempuh jalan untuk menyembuhkan para pengguna narkoba. Menurutnya, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum yang telah diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membantu mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Politisi yang akrab disapa Tobas ini berpandangan, menyembuhkan pengguna narkoba yang sudah ditangkap menjadi langkah yang harus ditempuh agar pasar dan permintaan narkoba di tengah masyarakat menurun.

“Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika,” papar Tobas dalam siaran persnya, Selasa (9/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dengan terbitnya pedoman tersebut jadi acuan bagi penuntut umum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman ini juga bisa menjadi solusi mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terjadi di Indonesia selama ini.

Dia menjelaskan, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Pendekatan ini juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding atau over kapasitas, mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Tobas.

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, menjerat pengguna narkoba dengan hukuman pidana tidak berguna, jika para pengguna masih membeli narkoba dari pengedar atau bandar setelah menjalani hukuman pidananya. Tobas menilai, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkoba yang komprehensif.

Tobas pun menambahkan, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna narkoba juga penting dikedepankan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Ia melanjutkan, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga bisa mengoptimalisasi penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.

Sebelumnya, Burhanuddin mengeluarkan pedoman untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi. Pedoman itu diharapkan dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi, guna mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara. Leonard menambahkan sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Inspektorat Muna Barat Sepi Saat Jam Kerja, Muncul Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Ngopi Kamtibmas di Rappocini, Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Safari Subuh di Mannuruki, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing
Silaturahmi Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408/Makassar Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang
Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang
Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:13 WITA

Kantor Inspektorat Muna Barat Sepi Saat Jam Kerja, Muncul Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WITA

Ngopi Kamtibmas di Rappocini, Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:24 WITA

Safari Subuh di Mannuruki, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WITA

Kapolrestabes Makassar Terima Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri Bahas Disaster Policing

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Melalui Ngopi Kamtibmas di Laikang

Berita Terbaru