Taufik Basari: Penegak Hukum Harus Sembuhkan Pengguna Narkoba

- Penulis

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari beranggapan, penegak hukum harus menempuh jalan untuk menyembuhkan para pengguna narkoba. Menurutnya, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum yang telah diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membantu mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Politisi yang akrab disapa Tobas ini berpandangan, menyembuhkan pengguna narkoba yang sudah ditangkap menjadi langkah yang harus ditempuh agar pasar dan permintaan narkoba di tengah masyarakat menurun.

“Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika,” papar Tobas dalam siaran persnya, Selasa (9/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dengan terbitnya pedoman tersebut jadi acuan bagi penuntut umum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman ini juga bisa menjadi solusi mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terjadi di Indonesia selama ini.

Dia menjelaskan, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Pendekatan ini juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding atau over kapasitas, mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Tobas.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Suangga, Aiptu H Nurlaha, Berhasil Menyelesaikan Konflik Warga Melalui Problem Solving

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, menjerat pengguna narkoba dengan hukuman pidana tidak berguna, jika para pengguna masih membeli narkoba dari pengedar atau bandar setelah menjalani hukuman pidananya. Tobas menilai, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkoba yang komprehensif.

Tobas pun menambahkan, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna narkoba juga penting dikedepankan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Ia melanjutkan, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga bisa mengoptimalisasi penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.

Sebelumnya, Burhanuddin mengeluarkan pedoman untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi. Pedoman itu diharapkan dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi, guna mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara. Leonard menambahkan sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Abdur Rajab Saputra Pimpin Ketua Harian DPP GPM, Rasmin Jaya : Spirit Baru Marhaenis Sultra di Nasional
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung BPKB Prototype Ditlantas Polda Sulsel, Wujudkan Layanan Modern dan Transparan
Polres Jeneponto Bagikan Air Bersih untuk Warga, Peringati Hari Bhayangkara ke-80
Sampah Organik di SDI Maccini Sombala Diolah Menjadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Rappocini Respons Cepat Laporan Warga
80 Pasang Peserta Adu Strategi di Turnamen Domino HUT Bhayangkara Ke-80 Polsek Manggala
Belajar Ketahanan Pangan dari Kasepuhan Gelar Alam bersama Mahasiswa Pascasarjana IPB University
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:06 WITA

‎Abdur Rajab Saputra Pimpin Ketua Harian DPP GPM, Rasmin Jaya : Spirit Baru Marhaenis Sultra di Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:04 WITA

Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung BPKB Prototype Ditlantas Polda Sulsel, Wujudkan Layanan Modern dan Transparan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:23 WITA

Polres Jeneponto Bagikan Air Bersih untuk Warga, Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:45 WITA

Sampah Organik di SDI Maccini Sombala Diolah Menjadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru