GMNI Kendari Rakornas PHD Harus Jadi Ajang Penyelesaian Kemelut di Sultra

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wandi Budiman, Kabid Politik DPC GMNI Kendari

Wandi Budiman, Kabid Politik DPC GMNI Kendari

Kendari,lensa-rakyat.com || Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengharapakan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Perhimpunan Hukum Daerah (PHD) adalah momentum dan kesempatan terbaik untuk menyuarakan kemelut dan persoalan yang sangat krusial dah strategis yang ada di daerah khususnya Sulawesi Tenggara.

‎DPC GMNI Kendari, melalui Kabid Politik Wandi Budiman mengatakan bahwa Rakornas Perhimpunan Hukum Daerah (PHD) di Sulawesi Tenggara harus berpijak pada realitas terbesar daerah ini misalnya krisis lingkungan akibat pertambangan, Hak Asasi Manusia (HAM, Infrastruktur, Kesejahteraan ekonomi masyarakat serta berbagai permasalahan lainnya.

‎”Hari ini Sulawesi Tenggara bukan hanya pusat nikel dunia, tetapi juga pusat kehancuran ekologis. Hutan dibabat, laut dikotori limbah, sungai tercemar, sawah dan kebun rakyat hancur, nelayan kehilangan lautnya, petani kehilangan lahannya. Semua ini terjadi bukan karena hukum daerah lemah, tetapi karena hukum daerah dijadikan alat justifikasi bagi perampasan ruang hidup rakyat oleh korporasi tambang,” Tegasnya.

‎Bagi GMNI, isu lingkungan bukan sekadar soal alam, tapi soal hak hidup rakyat. Kerusakan ekologi berarti kemiskinan struktural, kesehatan masyarakat terancam, generasi muda kehilangan masa depan. Politik hukum daerah yang membiarkan kehancuran lingkungan sama saja dengan politik hukum yang membunuh rakyatnya sendiri.

‎GMNI menuntut Rakornas PHD bukan hanya untuk harmonisasi dan menyelaraskan hukum antara pusat dan daerah tetapi juga harus :

‎1. Menjadikan perlindungan lingkungan hidup sebagai ruh utama politik hukum daerah

‎2. Menghentikan praktik peraturan daerah yang melegalkan ekspansi tambang perusak lingkungan

‎3. Memastikan keberadaan regulasi berbasis keadilan ekologis, yang melindungi laut, hutan, tanah, dan ruang hidup masyarakat lokal

‎4. Membangun mekanisme hukum daerah yang mampu menghukum keras perusahaan perusak alam, bukan justru memberi karpet merah

‎GMNI percaya, tanpa keberpihakan pada lingkungan, hukum daerah hanya akan menjadi instrumen legalisasi krisis ekologi.

‎Karena itu, GMNI menyerukan: Selamatkan lingkungan, daulatkan rakyat, lawan perampokan ruang hidup, dan tegakkan hukum daerah berkeadilan ekologis.

‎Redaksi : Roy

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas di Bontoala, Kapolrestabes Makassar Dengar Langsung Aspirasi Warga

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights