Inilah Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela

- Penulis

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (02/03/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Baca Juga:  Kepala UPT SMAN 10 PANGKEP IMRAN.S.Pd.M.M RESMI BUKA PORSENI

Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Data/informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

“Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pun telah memberikan payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Oleh karena itu, PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak”, tutup Febrio. 

Sumber (HUMAS KEMENKEU/UN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk
Kapolrestabes Makassar Besuk Anggota yang Patah Tangan Saat Melaksanakan Tugas
Operasi Cipta Kondisi, Polsek Rappocini Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong
Kapolsek Tamalate Bersama Tripika Kecamatan Tamalate Gelar Sholat Istisqa
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
‎Konfercab PA GMNI Muna, Ruslan Resmi Terpilih Secara Aklamasi
Rogoh Jendela Saat Penghuni Tidur, Residivis di Makassar Curi Helm dan Perhiasan
Polsek Tamalanrea Atur Lalu Lintas di SPBU, Antrean Kendaraan Terpantau Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:59 WITA

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk

Minggu, 20 September 2026 - 09:45 WITA

Kapolrestabes Makassar Besuk Anggota yang Patah Tangan Saat Melaksanakan Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 09:13 WITA

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Rappocini Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Minggu, 20 September 2026 - 08:52 WITA

Kapolsek Tamalate Bersama Tripika Kecamatan Tamalate Gelar Sholat Istisqa

Minggu, 20 September 2026 - 05:47 WITA

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Berita Terbaru

BERITA

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk

Minggu, 20 Sep 2026 - 09:59 WITA