Makelar Kasus dari Luar Institusi Hukum — Wajah Buram Keadilan

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Fenomena makelar kasus atau yang lazim disebut markus bukanlah hal baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Jika selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada keterlibatan oknum internal aparat penegak hukum, maka kini muncul kekhawatiran yang tidak kalah serius: peran aktif pihak eksternal sebagai makelar kasus.

Pihak eksternal ini bisa berasal dari pengacara, tokoh masyarakat, pejabat daerah, jurnalis, hingga individu yang mengklaim memiliki “akses khusus” ke aparat penegak hukum. Mereka menjanjikan jasa pengurusan perkara—baik untuk meringankan tuntutan, memperlambat proses hukum, bahkan hingga menghentikan penyidikan—dengan imbalan uang atau keuntungan tertentu.

Celah Manipulasi Sistem

Praktik markus dari luar institusi penegak hukum menjadi ancaman ganda bagi sistem keadilan. Mereka kerap bertindak sebagai “perantara gelap” antara pihak berperkara dan aparat hukum, memperdagangkan keadilan melalui jaringan informal yang sulit dilacak. Modusnya beragam, mulai dari menjual nama pejabat, menyebar isu intimidasi, hingga memalsukan dokumen atau status hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, tidak semua korban menyadari bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga termasuk perbuatan pidana.

Sanksi Hukum Bagi Makelar Kasus

Di Indonesia, belum ada pasal khusus yang secara eksplisit menggunakan istilah “makelar kasus”. Namun, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui berbagai ketentuan pidana, antara lain:

  1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
    Makelar kasus yang menjanjikan hal-hal di luar kewenangannya demi keuntungan pribadi dapat dijerat sebagai penipuan. Ancaman hukuman: 4 tahun penjara.
  2. Pasal 3, 5, dan 12 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
    Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara, baik langsung maupun melalui perantara, pelaku dapat dipidana sebagai pelaku korupsi.
    Ancaman hukuman: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar.
  3. Pasal 21 UU Tipikor:
    Menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana. Ini mencakup intervensi ilegal oleh pihak luar.
    Ancaman hukuman: 3–12 tahun penjara.
  4. Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan kejahatan) dan Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan):
    Jika makelar kasus membantu aparat dalam melakukan pelanggaran hukum, ia dapat dipidana sebagai peserta atau pembantu kejahatan tersebut.
Baca Juga:  Tahun ini Menjadi Awal Tahun Politik yang Puncaknya Pada 2024 Mendatang

Mendesak Penegakan dan Pencegahan Tegas

Keberadaan makelar kasus dari luar institusi hukum semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia yang sudah rapuh oleh isu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus-kasus besar seperti markus yang mencatut nama jenderal, jaksa, atau hakim membuktikan bahwa kejahatan ini bukan fiksi.

Peran masyarakat dan lembaga pengawas sangat dibutuhkan untuk melaporkan dugaan praktik seperti ini. Aparat penegak hukum pun dituntut untuk tidak memberi ruang bagi calo hukum, dan sebaliknya menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam menangani perkara.

Jika dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang bisa diperdagangkan, tetapi juga masa depan keadilan itu sendiri.


Penutup:
Hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas jika dibiarkan menjadi barang dagangan. Saatnya negara menutup celah makelar kasus—dari dalam maupun dari luar.

(Red/Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena “Jaman Edan” Kian Liar di Tengah Krisis Moral dan Informasi
Tidak Cukup Menghormati Bendera Merah Putih, Cinta NKRI Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Aliran Dana yang Semakin Liar, Ibarat Sungai Tanpa Bendungan
Ketika Perjalanan Lebih Berat dari Tujuan
Bosowa Peduli Gelar Festival Qurban 2026, Ribuan Warga di 10 Provinsi Terima Manfaat
Perputaran Roda Kehidupan yang Kian Sulit di Masa Sekarang
SMP Negeri 22 Makassar Gelar Kegiatan Seni Karya, Tampilkan Kreativitas dan Kuliner Nusantara
SMP Negeri 22 Makassar Gelar Kegiatan Seni Karya Bertema “Aku Cinta Indonesia”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:22 WITA

Fenomena “Jaman Edan” Kian Liar di Tengah Krisis Moral dan Informasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:33 WITA

Tidak Cukup Menghormati Bendera Merah Putih, Cinta NKRI Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:44 WITA

Aliran Dana yang Semakin Liar, Ibarat Sungai Tanpa Bendungan

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:17 WITA

Ketika Perjalanan Lebih Berat dari Tujuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:51 WITA

Bosowa Peduli Gelar Festival Qurban 2026, Ribuan Warga di 10 Provinsi Terima Manfaat

Berita Terbaru