Makelar Kasus dari Luar Institusi Hukum — Wajah Buram Keadilan

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Fenomena makelar kasus atau yang lazim disebut markus bukanlah hal baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Jika selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada keterlibatan oknum internal aparat penegak hukum, maka kini muncul kekhawatiran yang tidak kalah serius: peran aktif pihak eksternal sebagai makelar kasus.

Pihak eksternal ini bisa berasal dari pengacara, tokoh masyarakat, pejabat daerah, jurnalis, hingga individu yang mengklaim memiliki “akses khusus” ke aparat penegak hukum. Mereka menjanjikan jasa pengurusan perkara—baik untuk meringankan tuntutan, memperlambat proses hukum, bahkan hingga menghentikan penyidikan—dengan imbalan uang atau keuntungan tertentu.

Celah Manipulasi Sistem

Praktik markus dari luar institusi penegak hukum menjadi ancaman ganda bagi sistem keadilan. Mereka kerap bertindak sebagai “perantara gelap” antara pihak berperkara dan aparat hukum, memperdagangkan keadilan melalui jaringan informal yang sulit dilacak. Modusnya beragam, mulai dari menjual nama pejabat, menyebar isu intimidasi, hingga memalsukan dokumen atau status hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, tidak semua korban menyadari bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga termasuk perbuatan pidana.

Sanksi Hukum Bagi Makelar Kasus

Di Indonesia, belum ada pasal khusus yang secara eksplisit menggunakan istilah “makelar kasus”. Namun, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui berbagai ketentuan pidana, antara lain:

  1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
    Makelar kasus yang menjanjikan hal-hal di luar kewenangannya demi keuntungan pribadi dapat dijerat sebagai penipuan. Ancaman hukuman: 4 tahun penjara.
  2. Pasal 3, 5, dan 12 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
    Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara, baik langsung maupun melalui perantara, pelaku dapat dipidana sebagai pelaku korupsi.
    Ancaman hukuman: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar.
  3. Pasal 21 UU Tipikor:
    Menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana. Ini mencakup intervensi ilegal oleh pihak luar.
    Ancaman hukuman: 3–12 tahun penjara.
  4. Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan kejahatan) dan Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan):
    Jika makelar kasus membantu aparat dalam melakukan pelanggaran hukum, ia dapat dipidana sebagai peserta atau pembantu kejahatan tersebut.
Baca Juga:  Puluhan Siswa SMA Bulukumba Workshop Pendampingan Super Intensif Peningkatan Kapasitas TPS

Mendesak Penegakan dan Pencegahan Tegas

Keberadaan makelar kasus dari luar institusi hukum semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia yang sudah rapuh oleh isu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus-kasus besar seperti markus yang mencatut nama jenderal, jaksa, atau hakim membuktikan bahwa kejahatan ini bukan fiksi.

Peran masyarakat dan lembaga pengawas sangat dibutuhkan untuk melaporkan dugaan praktik seperti ini. Aparat penegak hukum pun dituntut untuk tidak memberi ruang bagi calo hukum, dan sebaliknya menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam menangani perkara.

Jika dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang bisa diperdagangkan, tetapi juga masa depan keadilan itu sendiri.


Penutup:
Hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas jika dibiarkan menjadi barang dagangan. Saatnya negara menutup celah makelar kasus—dari dalam maupun dari luar.

(Red/Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum
Refleksi Hardiknas: Akses Pendidikan Berkeadilan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Negara
PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2026
Perpustakaan Ramah Anak di SD Inpres Ujung Pandang Baru 1 Diresmikan, Dorong Budaya Baca dari Rumah ke Sekolah
Rakerwil LLDIKTI Wilayah IX Bahas Transformasi Pendidikan Tinggi Menuju Daya Saing Global
1 Dekade GMNI Kendari, Jalan Panjang Perjuangan dan Pengabdian
Muna dan Batas Ekologisnya Sawit Bukan Pilihan Rasional
Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:56 WITA

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:30 WITA

Refleksi Hardiknas: Akses Pendidikan Berkeadilan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Negara

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:14 WITA

PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2026

Kamis, 30 April 2026 - 04:43 WITA

Perpustakaan Ramah Anak di SD Inpres Ujung Pandang Baru 1 Diresmikan, Dorong Budaya Baca dari Rumah ke Sekolah

Kamis, 9 April 2026 - 11:21 WITA

Rakerwil LLDIKTI Wilayah IX Bahas Transformasi Pendidikan Tinggi Menuju Daya Saing Global

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights