Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Pinjaman Online Ilegal di Jakut

- Penulis

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya bersam Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) berasal dari Tiongkok.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Senin (31/01/22).

Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan bahwa WNA tersebut merupakan direktur di perusahaan pinjol tersebut. Sementara dua orang WNI berperan sebagai pengingat jatuh tempo dan debt collector atau penagih pinjaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain 28 telepon seluler, 24 unit CPU, empat unit monitor, satu unit decoder serta dokumen yang terkait dengan pinjol.

Baca Juga:  Polri Jelaskan Pengungkapan Kasus Narkoba Secara Kualitas Meningkat di Tahun 2021

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun

Sumber ( Humas Polda Metro Jaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*
Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal
Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi 1448 H
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto
Polsek Tallo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran di Lahan Tony Gosal, Warga Langsung Lapor ke SPKT
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:49 WITA

KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:53 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:46 WITA

Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:41 WITA

Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:21 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan

Berita Terbaru