Saatnya Tegas Memberi Sanksi pada Debt Collector dan Kreditur Nakal

- Penulis

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi Lensa-Rakyat.Com
Maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang berujung intimidasi, perampasan di jalan, hingga tindak kekerasan, menunjukkan bahwa praktik pembiayaan masih diwarnai tindakan sewenang-wenang. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas menegaskan: kreditur tidak bisa lagi menarik kendaraan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Banyak masyarakat menjadi korban karena tidak paham hak-haknya, sementara sebagian perusahaan pembiayaan memanfaatkan “debt collector bayangan” yang kerap bertindak di luar batas hukum.

Sanksi bagi Debt Collector

Debt collector yang tidak memiliki sertifikasi resmi seharusnya tidak boleh beroperasi. Jika tetap nekat, mereka bisa dijerat pasal pidana, mulai dari pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), hingga tindak kekerasan (Pasal 170 KUHP). Ancaman hukumannya tidak main-main, bahkan bisa mencapai sembilan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini penting, sebab banyak debt collector beroperasi tanpa identitas jelas, tidak membawa surat fidusia, dan hanya mengandalkan kekuatan fisik di lapangan. Penegakan hukum harus menindak tegas kelompok-kelompok ini agar tidak merusak citra industri pembiayaan.

Baca Juga:  Waktu Adalah Hakim yang Paling Adil: Tak Pernah Berbicara, Namun Selalu Benar dalam Setiap Keputusannya

Tanggung Jawab Kreditur

Tidak adil jika semua kesalahan ditimpakan pada debt collector semata. Kreditur atau perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab. Jika mereka tetap menginstruksikan penarikan tanpa sertifikat fidusia atau menggunakan cara-cara intimidatif, maka kreditur bisa digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Lebih jauh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif. Mulai dari teguran, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar ancaman di atas kertas.

Menegakkan Keadilan Konsumen

Opini publik jelas menuntut keadilan. Masyarakat kecil yang membeli kendaraan dengan sistem kredit tidak boleh terus-terusan menjadi korban arogansi. Perlindungan konsumen harus diperkuat dengan pengawasan ketat, edukasi hukum bagi debitur, serta penindakan nyata terhadap kreditur dan debt collector nakal.

Sanksi bukan sekadar ancaman, tapi instrumen untuk menegakkan kepastian hukum. Jika dibiarkan, praktik penarikan liar hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

(Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menciptakan Lapangan Kerja Seharusnya Jadi Panggung, Bukan Dijadikan Pesta: Saat Niat Baik Dibajak Kepentingan
Korban Baru, Peringatan Lama: Lingkaran Wisata Berbahaya Tanpa SOP yang Terulang
Ketika Empati Kalah Cepat dari Viral
Belajar dari filosofi Cermin yang Menjadi Pedoman tentang Kejujuran
Ketika Norma Kehilangan Ruh, Maka Aturan Hanyalah Topeng
Runtuhnya Moral dalam Institusi Mengancam Integritas dan Kepercayaan Publik
Waktu Adalah Hakim yang Paling Adil: Tak Pernah Berbicara, Namun Selalu Benar dalam Setiap Keputusannya
Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:13 WITA

Menciptakan Lapangan Kerja Seharusnya Jadi Panggung, Bukan Dijadikan Pesta: Saat Niat Baik Dibajak Kepentingan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:03 WITA

Korban Baru, Peringatan Lama: Lingkaran Wisata Berbahaya Tanpa SOP yang Terulang

Senin, 8 Juni 2026 - 05:51 WITA

Ketika Empati Kalah Cepat dari Viral

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:06 WITA

Belajar dari filosofi Cermin yang Menjadi Pedoman tentang Kejujuran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:01 WITA

Ketika Norma Kehilangan Ruh, Maka Aturan Hanyalah Topeng

Berita Terbaru