Saatnya Tegas Memberi Sanksi pada Debt Collector dan Kreditur Nakal

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 02:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi Lensa-Rakyat.Com
Maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang berujung intimidasi, perampasan di jalan, hingga tindak kekerasan, menunjukkan bahwa praktik pembiayaan masih diwarnai tindakan sewenang-wenang. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas menegaskan: kreditur tidak bisa lagi menarik kendaraan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Banyak masyarakat menjadi korban karena tidak paham hak-haknya, sementara sebagian perusahaan pembiayaan memanfaatkan “debt collector bayangan” yang kerap bertindak di luar batas hukum.

Sanksi bagi Debt Collector

Debt collector yang tidak memiliki sertifikasi resmi seharusnya tidak boleh beroperasi. Jika tetap nekat, mereka bisa dijerat pasal pidana, mulai dari pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), hingga tindak kekerasan (Pasal 170 KUHP). Ancaman hukumannya tidak main-main, bahkan bisa mencapai sembilan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini penting, sebab banyak debt collector beroperasi tanpa identitas jelas, tidak membawa surat fidusia, dan hanya mengandalkan kekuatan fisik di lapangan. Penegakan hukum harus menindak tegas kelompok-kelompok ini agar tidak merusak citra industri pembiayaan.

Baca Juga:  Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Tanggung Jawab Kreditur

Tidak adil jika semua kesalahan ditimpakan pada debt collector semata. Kreditur atau perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab. Jika mereka tetap menginstruksikan penarikan tanpa sertifikat fidusia atau menggunakan cara-cara intimidatif, maka kreditur bisa digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Lebih jauh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif. Mulai dari teguran, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar ancaman di atas kertas.

Menegakkan Keadilan Konsumen

Opini publik jelas menuntut keadilan. Masyarakat kecil yang membeli kendaraan dengan sistem kredit tidak boleh terus-terusan menjadi korban arogansi. Perlindungan konsumen harus diperkuat dengan pengawasan ketat, edukasi hukum bagi debitur, serta penindakan nyata terhadap kreditur dan debt collector nakal.

Sanksi bukan sekadar ancaman, tapi instrumen untuk menegakkan kepastian hukum. Jika dibiarkan, praktik penarikan liar hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

(Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum
Refleksi Hardiknas: Akses Pendidikan Berkeadilan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Negara
1 Dekade GMNI Kendari, Jalan Panjang Perjuangan dan Pengabdian
Muna dan Batas Ekologisnya Sawit Bukan Pilihan Rasional
Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas
Ketika Hakim Mengabaikan Alat Bukti Menguji Batas Independensi dan Akuntabilitas Peradilan
Mengusir Wartawan dari Acara Negara: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi Lokal
Sejarah Terukir, Perempuan Lahir di Gelanggang Politik dan Podium Kampus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:56 WITA

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:30 WITA

Refleksi Hardiknas: Akses Pendidikan Berkeadilan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Negara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:24 WITA

1 Dekade GMNI Kendari, Jalan Panjang Perjuangan dan Pengabdian

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:35 WITA

Muna dan Batas Ekologisnya Sawit Bukan Pilihan Rasional

Senin, 26 Januari 2026 - 06:24 WITA

Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights