Satgas Pangan Polri Kawal Regulasi Harga Minyak Goreng

- Penulis

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Masyarakat tentu merasa gundah dengan kenaikan harga minyak goreng yang sempat menyentuh harga Rp.20 ribu/ liter. Itu merupakan kenaikan tertinggi sepanjang sejarah.

Di tengah tekanan ekonomi akibat Pandemi Covid-19, kenaikan harga minyak goreng tentu bisa menambah derita masyarakat banyak.  

Pemerintah lalu melakukan intervensi pasar. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 diterbitkan pada medio Januari 2022 dan menyatakan pemberlakuan minyak goreng satu harga, di level Rp 14 ribu/liter. Dua pekan kemudian, terbit lagi Permendag Nomor 6/2022 yang menyatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian (i) minyak goreng curah Rp 11.500/liter, (ii) kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan (iii) kemasan premium Rp 14.000/liter. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari 2022.  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pelaksanaannya, harga minyak goreng di beberapa tempat penjualan memang terkoreksi. Namun disertai dengan pasokan minyak goreng yang berkurang. Satgas Pangan Polri lalu melakukan pengecekan ketersedian, distribusi, dan harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (5/2/2022). Dari sana ditemukan bahwa stok minyak goreng di mayoritas ritel modern kecil, seperti Indomaret dan Alfamart,  cenderung kosong.  

Dari penelusuran kepada pihak ritel, diketahui bahwa kekosongan stok minyak goreng tersebut disebabkan keterlambatan pengiriman dari distributor. Di sisi lain, permintaan dari konsumen masyarakat untuk membeli minyak goreng juga sangat tinggi. Bahkan setelah ritel kecil modern melakukan pembatasan pembelian sebanyak 1 liter per konsumen untuk mengendalikan tingginya permintaan. Sementara, pada ritel-ritel modern besar, seperti Lotte Mart dan Hypermart, ketersediaan minyak goreng cenderung masih mencukupi.  

Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui hambatan implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), serta kebijakan refaksi. Selain itu, Satgas pangan juga akan melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional.  

Baca Juga:  Kekerasan terhadap Jurnalis: Pemukulan di Takalar Memicu Keraguan pada Penegakan Hukum

Di pasar tradisional, harga minyak goreng memang masih banyak yang belum sesuai ketentuan HET pemerintah.  Sejumlah pedagang pasar tradisional di Jakarta masih menjual minyak goreng dengan kisiaran Rp 18 Ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Beberapa pedagang mengaku sulit menjual sesuai HET karena banyak dari mereka yang masih mengambil minyak goreng melalui agen. Sementara harga di agen sudah berada di atas HET.  

Karena itu, Satgas Pangan juga akan menelusuri persoalan tersebut ke level agen, distributior besar, hingga ke kalangan produsen minyak goreng, untuk memastikan regulasi pemerintah tentang HET minyak goreng bisa terlaksana.    

Satgas pangan tidak akan ragu dalam mengusut adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam distribusi maupun penjualan munyak goreng dan menindak pelakunya secara hukum.  

Satgas Pangan Polri menyadari, upaya penindakan atas setiap aktivitas oknum yang berusaha mempermainkan harga kebutuhan pokok dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum dan meminimalisasi dampak tindakan yang merugikan dan menyusahkan masyarakat tersebut.   

Minyak goreng termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan harga minyak goreng akan berpengaruh kepada harga barang-banrang lain dan dapat mendorong inflasi. Sementara kondisi perekonomian rakyat saat ini masih cukup tertekan akibat dampak pandemic Covid-19.  

Saat ini, Satgas Pangan terus melakukan pengecekan terhadap pendistribusian, stok, dan harga inyak goreng di pasaran. Diharapkan masyarakat yang menemukan adanya tindak penimbunan dan penggelembungan harga minyak goreng untuk tak segan melapor. Hubungi kantor polisi terdekat jika ditemukan hal-hal lancung semacam itu. Karena Satgas Pangan tak akan tinggal diam.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tamalanrea Atur Lalu Lintas di SPBU, Antrean Kendaraan Terpantau Kondusif
Komisi II DPRD Kendari RDP Bersama Pertamina, Stok BBM Aman, Lonjakan Pengguna Pertalite Jadi Sorotan
Polisi Sigap Amankan Lokasi Keributan Antar-Pemuda di Makassar
Reskrim Polsek Rappocini Amankan Pria Diduga Pamer Alat Kelamin di Hadapan Perempuan
Persekutuan Oikumene Polda Sulsel Berbagi Kasih dan Sukacita di Panti Asuhan Titipan Kasih
Bawa Busur dalam Tas Selempang, Pemuda Diamankan Polisi Saat Tawuran
Patroli Preventif, Polsek Tallo Sisir Sejumlah Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:57 WITA

Polsek Tamalanrea Atur Lalu Lintas di SPBU, Antrean Kendaraan Terpantau Kondusif

Kamis, 17 September 2026 - 09:43 WITA

Komisi II DPRD Kendari RDP Bersama Pertamina, Stok BBM Aman, Lonjakan Pengguna Pertalite Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 09:27 WITA

Polisi Sigap Amankan Lokasi Keributan Antar-Pemuda di Makassar

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Reskrim Polsek Rappocini Amankan Pria Diduga Pamer Alat Kelamin di Hadapan Perempuan

Rabu, 16 September 2026 - 09:23 WITA

Persekutuan Oikumene Polda Sulsel Berbagi Kasih dan Sukacita di Panti Asuhan Titipan Kasih

Berita Terbaru