Selly Andriany: Perlu Konsistensi Antar Pasal dalam RUU TPKS

- Penulis

Rabu, 17 November 2021 - 04:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com, Jakarta  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan perlunya konsistensi antara pasal satu dengan pasal lainnya di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini diperlukan agar adanya kesinambungan pada setiap pasal di dalam RUU tersebut. 

“Karena dari beberapa pasal yang saya baca, masih ada yang belum konsisten. Misalnya, pada saat berbicara mengenai hak korban, bukan hanya korban dan saksi, tetapi juga keluarga korban perlu dimasukkan ke dalam pasal tersebut,” ucap Selly dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

Berbicara mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), ia mengusulkan perlu dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum RUU TPKS, karena menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sampai saat ini belum diketahui RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai data pribadi terutama yang terkait kekerasan seksual akan berbunyi seperti apa. 

“Mengingat hari ini kondisi eksisting bahwa kekerasan berbasis gender online adalah kekerasan yang sedang marak dan terjadi begitu cepat. Sehingga menyebabkan KBGO menjadi bagian yang harus menjadi solusi di dalam RUU ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia menilai, masalah kekerasan yang menyangkut pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi di dalam penjelasan pasal RUU TPKS ini perlu diberikan keterangan agar tidak menimbulkan kerancuan. “Yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk di dalamnya penggunaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menggunakan alat kontrasepsi sebagai pencegah kehamilan dan penyakit menular seksual,” tambah Selly. 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berharap agar dalam pasal perlindungan korban, yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual perlu didampingi oleh pendamping berjenis kelamin sama dengan korban kekerasan seksual harus dihilangkan atau diubah agar tidak menimbulkan kerancuan. 

“Kalimat di pasal itu tidak terlalu baik jika dimasukkan dengan kalimat seperti itu. Jika menganalogikan diri saya sebagai korban, belum tentu saya nyaman didampingi oleh sesama jenis. Mungkin kalimat itu harus diubah,” tutupnya. 

Sumbet ( BADAN LEGISLASI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights