Selly Andriany: Perlu Konsistensi Antar Pasal dalam RUU TPKS

- Penulis

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com, Jakarta  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan perlunya konsistensi antara pasal satu dengan pasal lainnya di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini diperlukan agar adanya kesinambungan pada setiap pasal di dalam RUU tersebut. 

“Karena dari beberapa pasal yang saya baca, masih ada yang belum konsisten. Misalnya, pada saat berbicara mengenai hak korban, bukan hanya korban dan saksi, tetapi juga keluarga korban perlu dimasukkan ke dalam pasal tersebut,” ucap Selly dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

Berbicara mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), ia mengusulkan perlu dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum RUU TPKS, karena menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sampai saat ini belum diketahui RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai data pribadi terutama yang terkait kekerasan seksual akan berbunyi seperti apa. 

“Mengingat hari ini kondisi eksisting bahwa kekerasan berbasis gender online adalah kekerasan yang sedang marak dan terjadi begitu cepat. Sehingga menyebabkan KBGO menjadi bagian yang harus menjadi solusi di dalam RUU ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia menilai, masalah kekerasan yang menyangkut pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi di dalam penjelasan pasal RUU TPKS ini perlu diberikan keterangan agar tidak menimbulkan kerancuan. “Yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk di dalamnya penggunaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menggunakan alat kontrasepsi sebagai pencegah kehamilan dan penyakit menular seksual,” tambah Selly. 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berharap agar dalam pasal perlindungan korban, yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual perlu didampingi oleh pendamping berjenis kelamin sama dengan korban kekerasan seksual harus dihilangkan atau diubah agar tidak menimbulkan kerancuan. 

“Kalimat di pasal itu tidak terlalu baik jika dimasukkan dengan kalimat seperti itu. Jika menganalogikan diri saya sebagai korban, belum tentu saya nyaman didampingi oleh sesama jenis. Mungkin kalimat itu harus diubah,” tutupnya. 

Sumbet ( BADAN LEGISLASI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Arungkeke Kawal Ketat Pengisian BBM di SPBU Bulo-Bulo
Polrestabes Makassar Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Kerawanan Antrian Pengisian BBM di SPBU
Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Bersama Cegah Geng Motor
Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kota Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah
Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU
Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Pengisian BBM
Antrean SPBU Mengular, Polsek Rappocini Turun Tangan Atur Arus Lalu Lintas
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Langsung Pengisian BBM di SPBU Jalan Veteran Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:44 WITA

Cegah Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Arungkeke Kawal Ketat Pengisian BBM di SPBU Bulo-Bulo

Sabtu, 12 September 2026 - 08:55 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Kerawanan Antrian Pengisian BBM di SPBU

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WITA

Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Bersama Cegah Geng Motor

Sabtu, 12 September 2026 - 07:49 WITA

Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kota Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU

Berita Terbaru