Tangani Kekerasan Seksual, Bareskrim Ajak Penyidik Pahami Kompetensi

- Penulis

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat, Jakarta – Kasubdit V Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual harus memiliki kompetensi. Dia mendorong aparat mengikuti pelatihan khusus.

“Agar aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Ini memang harus dilaksanakan,” kata Jean dalam acara Konsultasi Publik DIM RUU TPKS dengan K/L, Masyarakat Sipil, dan Akademisi yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menurut Jean, kompetensi tersebut penting untuk menghindari reviktimisasi terhadap korban. Karenanya, aparat mesti memiliki sensitif gender.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“APH juga harus memiliki sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi pada korban.” imbuhnya.

Jean menjelaskan, penanganan kasus kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak menggunakan pendekatan restorative justice.

Terkait alat bukti dalam RUU TPKS, menurut dia, terdapat beberapa perluasan yakni berupa informasi atau dokumen elektronik, keterangan saksi atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik, dan keterangan saksi korban.

Baca Juga:  Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Jemaah Jaga Generasi Muda dari Pengaruh Negatif

“Kemudian ada juga dimasukkan keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah. Hal ini tentunya disertai dengan alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim,” katanya.

Jean juga mengajak para psikiatri dan psikolog untuk melapor jika menemukan tanda-tanda terjadinya kekerasan seksual pada klien mereka. Pasalnya, kasus kekerasan seksual adalah fenomena gunung es.

“Ini (kasus kekerasan seksual) adalah fenomena gunung es. Maka itu, apabila ada korban yang melakukan konseling, psikiatri, psikolog, dan tenaga kesehatan mungkin dapat menginformasikan jika menemukan tanda-tanda permulaan terjadi tindak pidana tersebut,” tuturnya.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
Tak Hanya Aplikasi, Polsek Mariso Telusuri Jejak Digital HP Personel
Kebakaran Hanguskan Tempat Pengolahan Kayu di Manggala Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:36 WITA

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WITA

Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:21 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:52 WITA

Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi

Berita Terbaru