Bejat, Seorang Pria di Muna Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur: Pelaku Belum Ditahan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ilustrasi

Ket : Ilustrasi

MUNA,LENSA-RAKYAT.COM || Aksi bejat diduga dilakukan seroang pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia adalah LOS seorang pria yang diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.20 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Muna telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban adalah seorang anak perempuan bernama WONH alias H yang berusia 12 tahun lebih dan mengalami keterbelakangan mental. Korban diduga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor LOS alias S.

Polres Muna telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, terlapor, dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  Presiden Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM

Selain itu, Polres Muna juga telah mengambil rekaman CCTV di SMA Swasta di Desa Lasunapa yang menunjukkan terlapor melintas dengan membonceng anak korban menggunakan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usia anak korban diperkirakan 13-15 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi. Namun, setelah keluarga anak korban menyerahkan akta kelahiran dan kartu keluarga, diketahui bahwa anak korban berusia 12 tahun lebih.

Namun, ironisnya hingga saat ini pelaku belum ditahan meski sudah dua minggu bergulir kasusnya.

“Belum ditahan”, kata Ipda Baharuddin.

Polres Muna baru berencana untuk melakukan beberapa langkah lanjutan, termasuk membuat Surat Perintah Penyidikan, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Lun

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sigap Tangani Pria Mengamuk Akibat Pengaruh Miras di Makassar
Bhabinkamtibmas Pai Monitoring Pendistribusian Program MBG di Wilayah Polrestabes Makassar
Tak Beri Ruang Pelaku Kriminalitas Jalanan, Polsek Tamalanrea Gencar Patroli Skala Besar
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ujung Pandang Gelar Cipkon Bersama TNI dan Stakeholder Kamtibmas
Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Kapolrestabes Makassar Bersama Walikota Makassar Resmikan SPPG Makassar Tallo 1 Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dan Launching Operasional 166 SPPG Polri
Polisi Tangkap Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:26 WITA

Polisi Sigap Tangani Pria Mengamuk Akibat Pengaruh Miras di Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 07:12 WITA

Bhabinkamtibmas Pai Monitoring Pendistribusian Program MBG di Wilayah Polrestabes Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 05:37 WITA

Tak Beri Ruang Pelaku Kriminalitas Jalanan, Polsek Tamalanrea Gencar Patroli Skala Besar

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:20 WITA

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ujung Pandang Gelar Cipkon Bersama TNI dan Stakeholder Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:09 WITA

Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights