Bejat, Seorang Pria di Muna Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur: Pelaku Belum Ditahan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ilustrasi

Ket : Ilustrasi

MUNA,LENSA-RAKYAT.COM || Aksi bejat diduga dilakukan seroang pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia adalah LOS seorang pria yang diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.20 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Muna telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban adalah seorang anak perempuan bernama WONH alias H yang berusia 12 tahun lebih dan mengalami keterbelakangan mental. Korban diduga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor LOS alias S.

Polres Muna telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, terlapor, dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  Tidak Sesuai Prosedur Penetapan Tersangka, Ini Kata Mantan Presiden BEM UNSA

Selain itu, Polres Muna juga telah mengambil rekaman CCTV di SMA Swasta di Desa Lasunapa yang menunjukkan terlapor melintas dengan membonceng anak korban menggunakan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usia anak korban diperkirakan 13-15 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi. Namun, setelah keluarga anak korban menyerahkan akta kelahiran dan kartu keluarga, diketahui bahwa anak korban berusia 12 tahun lebih.

Namun, ironisnya hingga saat ini pelaku belum ditahan meski sudah dua minggu bergulir kasusnya.

“Belum ditahan”, kata Ipda Baharuddin.

Polres Muna baru berencana untuk melakukan beberapa langkah lanjutan, termasuk membuat Surat Perintah Penyidikan, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Lun

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru