Bejat, Seorang Pria di Muna Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur: Pelaku Belum Ditahan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ilustrasi

Ket : Ilustrasi

MUNA,LENSA-RAKYAT.COM || Aksi bejat diduga dilakukan seroang pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia adalah LOS seorang pria yang diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.20 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Muna telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban adalah seorang anak perempuan bernama WONH alias H yang berusia 12 tahun lebih dan mengalami keterbelakangan mental. Korban diduga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor LOS alias S.

Polres Muna telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, terlapor, dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polsek Makassar Gencarkan Patroli Subuh

Selain itu, Polres Muna juga telah mengambil rekaman CCTV di SMA Swasta di Desa Lasunapa yang menunjukkan terlapor melintas dengan membonceng anak korban menggunakan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usia anak korban diperkirakan 13-15 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi. Namun, setelah keluarga anak korban menyerahkan akta kelahiran dan kartu keluarga, diketahui bahwa anak korban berusia 12 tahun lebih.

Namun, ironisnya hingga saat ini pelaku belum ditahan meski sudah dua minggu bergulir kasusnya.

“Belum ditahan”, kata Ipda Baharuddin.

Polres Muna baru berencana untuk melakukan beberapa langkah lanjutan, termasuk membuat Surat Perintah Penyidikan, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Lun

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kompol H. Muh. Thamrin, Polsek Tamalate Sambut Kompol Muhammad Idris
Polsek Mamajang Patroli Wilayah Rawan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan 3C
Perempuan yang Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Semak-semak Enrekang
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto
Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian
Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Peran Polisi dalam Mempertahankan Kemerdekaan
Mobil Tabrak Trotoar, Personel Polsek Tamalate Sigap Urai Kemacetan di Jalan Metro Tanjung Bunga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:48 WITA

Lepas Kompol H. Muh. Thamrin, Polsek Tamalate Sambut Kompol Muhammad Idris

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:25 WITA

Polsek Mamajang Patroli Wilayah Rawan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan 3C

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Perempuan yang Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Semak-semak Enrekang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:34 WITA

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

Berita Terbaru