Bejat, Seorang Pria di Muna Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur: Pelaku Belum Ditahan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Ilustrasi

Ket : Ilustrasi

MUNA,LENSA-RAKYAT.COM || Aksi bejat diduga dilakukan seroang pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia adalah LOS seorang pria yang diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.20 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan hal tersebut. Kata dia, Polres Muna telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban adalah seorang anak perempuan bernama WONH alias H yang berusia 12 tahun lebih dan mengalami keterbelakangan mental. Korban diduga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor LOS alias S.

Polres Muna telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, terlapor, dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Selain itu, Polres Muna juga telah mengambil rekaman CCTV di SMA Swasta di Desa Lasunapa yang menunjukkan terlapor melintas dengan membonceng anak korban menggunakan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usia anak korban diperkirakan 13-15 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi. Namun, setelah keluarga anak korban menyerahkan akta kelahiran dan kartu keluarga, diketahui bahwa anak korban berusia 12 tahun lebih.

Namun, ironisnya hingga saat ini pelaku belum ditahan meski sudah dua minggu bergulir kasusnya.

“Belum ditahan”, kata Ipda Baharuddin.

Polres Muna baru berencana untuk melakukan beberapa langkah lanjutan, termasuk membuat Surat Perintah Penyidikan, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Lun

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia
Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan
Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG
Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas, Pria Bersenjata Badik Ditangkap
Kapolrestabes Makassar Bersama Anak Panti Panjatkan Doa untuk Keamanan
Menhan Sjafrie Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Prabowo Tegaskan Indonesia Pertama Terapkan Mandatori B50
Babinsa Koramil 1414-07/Mengkendek Laksanakan Pemantauan Wilayah dan Komsos Bersama Warga di Palipu
Dandim 1415/Selayar dan PUPR Tinjau Jembatan Perintis, Validasi Data Sekaligus Dukung Program Satgas Jembatan TNI AD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WITA

Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WITA

Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:52 WITA

Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:07 WITA

Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas, Pria Bersenjata Badik Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:38 WITA

Menhan Sjafrie Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Prabowo Tegaskan Indonesia Pertama Terapkan Mandatori B50

Berita Terbaru