Ketua Umum PBNU Apresiasi Polri dalam Penetapan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Ketua Umum PBNU, K.H. Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya mengapresiasi langkah Polri dalam penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Menurut Gus Yahya, segala tindakan yang mengarah pada perilaku intoleran, propaganda radikalisme, dan penyebaran informasi palsu harus ditindak tegas.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya yang disampaikan lewat sebuah video, Rabu (5/1/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berpendapat, tindakan tegas polisi dalam kasus Bahar bin Smith diperlukan untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikalisme dan perilaku intoleran.

Ia pun berharap sikap Polri ini terus dipertahankan dalam menangani persoalan terkait propaganda radikalisme dan intoleransi.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri, sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah terkait propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak di antara kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Patroli Malam KRYD Polrestabes Makassar Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan ada dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.

Pertama, alasan subjektif karena penyidik khawatir Bahar dan TR menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Selasa (4/1/2022).

Kedua, alasan objektif karena ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR di atas lima tahun.

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Tabrak Trotoar, Personel Polsek Tamalate Sigap Urai Kemacetan di Jalan Metro Tanjung Bunga
Binmas Polsek Bontoala Edukasi Pelajar tentang Kenakalan Remaja di SMPN
Provos Polsek Biringkanaya Periksa Handphone Personel, Cegah Judi Online
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Patroli Malam hingga Lorong Permukiman
Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Serentak Bawang Putih dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri, Dukung Percepatan Swasembada Nasional
Cegah Pelanggaran, Sipropam Polrestabes Makassar Sidak HP Personel Terkait Judol dan Pinjol
Kapolda Sulsel Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Forkopimda Sulsel untuk Korban Gempa NTT
Pererat Sinergi Perbankan Daerah, Direktur Bank Sulawesi Danajaya Hadiri HUT ke-10 KC Bank Banten Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:30 WITA

Mobil Tabrak Trotoar, Personel Polsek Tamalate Sigap Urai Kemacetan di Jalan Metro Tanjung Bunga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:08 WITA

Binmas Polsek Bontoala Edukasi Pelajar tentang Kenakalan Remaja di SMPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:57 WITA

Provos Polsek Biringkanaya Periksa Handphone Personel, Cegah Judi Online

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:29 WITA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Patroli Malam hingga Lorong Permukiman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Serentak Bawang Putih dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri, Dukung Percepatan Swasembada Nasional

Berita Terbaru