MENINDAKLANJUTI ARAHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG, BADAN PERADILAN AGAMA KONSISTEN MENGADAKAN KEGIATAN PEMBINAAN BAGI HAKIM DAN APARATUR PERADILAN

- Penulis

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Pada hari Kamis, 23 Desember 2021, Badan Peradilan Agama (Badilag) melaksanakan kegiatan bedah berkas perkara ekonomi syariah secara online. Kegiatan ini selaras dengan arahan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rapat pleno kamar tahunan ke-10 Mahkamah Agung di Bandung yang menyatakan ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan, tegas beliau.

Bertindak sebagai narasumber, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung,  Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Purnabakti Hakim Agung, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung, dan Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.H., Advokat dan Praktisi Hukum. Hadir sebagai peserta, pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.

Badilag menyelenggarakan kegiatan pembinaan secara rutin untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparatur peradilan dalam permasalahan teknis yustisial. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. mengemukakan bahwa beliau berharap agar melalui kegiatan ini terjadi peningkatan kepercayaan publik (public trusth) terhadap Peradilan Agama, terang beliau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sesi pengantar, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai moderator memaparkan kasus posisi perkara ekonomi syariah yang dibedah. Pada pokoknya, perkara ini adalah perkara perlawanan atas eksekusi hak tanggungan yang di dalam akadnya terdapat klausula arbitrase (arbitration clause). Majelis hakim tingkat kasasi, dalam pertimbangannya, menyatakan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, meskipun ada klausula arbitrase.

Baca Juga:  Kasad dan Kasad Australia Teguhkan Persahabatan, Perkuat Kerja Sama Militer Kedua Negara

Hakim Agung Edi Riadi dalam paparannya menjelaskan jika proses eksekusi atau lelang eksekusi telah selesai, maka keberatan atas proses eksekusi tersebut bukan lagi dalam bentuk perlawanan, namun gugatan biasa, sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, ungkap beliau.

Prof. Jaih Mubarok dalam materinya menjelaskan bahwa multiakad boleh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Persyaratan yang harus terpenuhi dalam praktek mutiakad adalah terhindar dari riba, hilah ribawiyahdzari’ah ila al-ribagharar-katsirtanaqud (saling membatalkan), dan dharar, terang beliau.

Pada akhir kegiatan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan dua catatan penting dari kegiatan ini. Pertama, hakim dalam mengadili perkara harus bertindak menjadi mujtahid, sehingga apabila peraturan tidak mengatur suatu sengketa secara eksplisit, maka hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Dan kedua, kita patut bersykur ada peningkatan kualitas hakim peradilan agama dalam mengadili perkara ekonomi syariah, tegas beliau. (RS/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU
Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Pengisian BBM
Antrean SPBU Mengular, Polsek Rappocini Turun Tangan Atur Arus Lalu Lintas
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Langsung Pengisian BBM di SPBU Jalan Veteran Selatan
Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat
Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU

Jumat, 11 September 2026 - 21:54 WITA

Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Pengisian BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:39 WITA

Antrean SPBU Mengular, Polsek Rappocini Turun Tangan Atur Arus Lalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 12:58 WITA

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Langsung Pengisian BBM di SPBU Jalan Veteran Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat

Berita Terbaru