Penjualan minuman beralkohol ( Miras) golongan A,B dan C,bebas di perjual belikan dikalangan remaja,di Jalan Sao-sao,Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

- Penulis

Minggu, 6 Februari 2022 - 06:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minuman beralkohol atau Miras ini marak diperjual belikan di toko UD DDO dan toko Slank UD Safira, di Kota Kendari.

AR salah satu warga Kota Kendari mengaku, bahwa dua toko tersebut bebas menjual minuman alkohol golongan tinggi.

“Kurang ajar sekali itu pak biar bulan ramadhan tetap menjual minuman keras. Bahkan yang lebih parahnya lagi biar anak masih remaja dia kasi juga na beli. Pokonya bebaski menjual.” Ucap warga, Sabtu (5/2/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga juga mengatakan kalau kedua toko tersebut diduga izin usahanya sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkot Kendari.

“Disperindag Kendari tidak memperpanjang izin usaha kedua toko itu.” Sambungnya. Sabtu,(5/02/2022).

Warga juga berharap Pemerintah khususnya Dinas Perdagangan Kota Kendari tidak mengeluarkan izin usaha minuman keras lagi di toko UDD dan Toko Slank UD
Safira. Karena, menurutnya gara-gara Miras banyak kasus ke kriminal terjadi.

” Saya berharap Disperindag Kendari tidak tinggal diam, segera tutup kedua toko Miras itu. Banyak sekali kasus kejahatan terjadi pemicunya salah satunya karena Miras. Dan kami juga minta ketegasan dari pihak kepolisian agar tidak tinggal diam untuk menindak penjual Miras yang meresahkan masyarakat kota Kendari.”Tegas warga.

Sementara menurut karyawan toko UDD yang sudah bekerja selama tiga tahun mengaku kalau dokumen surat Izin usaha penjualan miras sudah ada di pemilik toko.

Baca Juga:  Video mobil Polisi yang mengabaikan korban tabrak lari, Plt Kabidhumas Polda Sulsel : Sudah Ditangani Provos Polda Sulsel Untuk Dilakukan Sidang Disiplin

” Ada izinnya pak. Bos kami yang pegang dan itu sudah di perpanjang. Boleh kita lihat surat izinnya di tempel disini.” Katanya karyawan toko Miras UDD.

Namun, setelah awak media memeriksa ternyata surat izin usaha yang dimaksud oleh karyawan tersebut sudah kadaluarsa. Izin usaha yang tercantum dikeluarkan pada tahun 2018 sampai 2019, dan belum ada izin usaha yang terbaru. Setelah ditanya mana izin usaha yang baru. Tapi, ia berdalih kalau izin usaha ada pada pemilik toko yang sering mereka panggil bos.

” Kalau itu pak, ada sama bos kami.” Katanya singkat.

Sama halnya dengan toko Miras UUD, toko Miras UD Safira Slank, juga mengaku kalau
izin usaha mereka sudah diperpanjang oleh Disperindag Kota Kendari. Tetapi, saat awak media meminta bukti izin usahanya pemilik toko dengan nada arogan mengatakan, “silahkan bapak lapor di Polres atau Polda” ketusnya.

Terkait dugaan Miras yang dijual bebas di Kota Kendari, kumbanews.com mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon kepada Lurah Bende, Alimin S.Sos dan juga Polsek Kadia, wilayah Polres Kendari. Namun, mereka sama-sama kompak tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan dari mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa
Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:14 WITA

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WITA

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WITA

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WITA

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights