Polres Pare Pare Musnahkan Barang Bukti Shabu Kristal Seberat 944,4 Gram

- Penulis

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM – Polres Kota Pare Pare Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu Kristal (Seberat 944,4 Gram) Dari Hasil Pengungkapan Pada Hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 pukul 17.00 Wita Di Jl. Cendrawasih Kelurahan.Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Dengan Menghadirkan Barang Bukti Serta Tersangka Pukul 09.30 Wita Pagi Tadi di Halaman Kantor Lalu Lintas Polres Parepare ( Polres II Parepare ) Jl. Andi Isa Kecamatan Ujung Kota Parepare, Jumat,(29/10/2021)

Pada Giat Pemusnahan Barang Bukti Dihadiri Langsung AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K., M.H Kapolres Parepare Khusnul Khatimah, SH. MH. Ketua Pengadilan Negeri Kota Parepare Muh.Rezky Satria.Mewakili Kepala Kejaksaan Kota Parepare
AKP.Bambang Supriadi, SE.Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Abu Nawas.Kanit Binmas Sek KPN Polres Parepare Iptu Marino, S.Pd, S.Pdi, S.Sos, SH. MH.Kaur Bin Ops Sat.Narkoba serta Para Personil Sat.Res Narkoba Polres Parepare. Serta Insan Pers.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 5 orang Komplotan Pencuri Handphone di Pulau Barrang Lompo

Dalam Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Ini, Kapolres Pare pare AKBP.Welly Abdillah S.H.,S.ik., M. H “Mengimbau Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Agar Berhati-hati, Jangan Sampai Menjadi Korban Ataupun Menjadi Pelaku Pengedar Dari Narkoba ini” Tutupnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan : Rusman Kio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:48 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WITA

Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA