Polrestabes Makassar Gagalkan Tawuran Geng Motor, 10 Pelaku Ditahan

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 02:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap aksi penyerangan oleh sekelompok geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa. Para pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian serta membawa senjata tajam secara ilegal.

Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

“Para pelaku ini merupakan anggota geng motor yang sebelumnya telah melakukan perjanjian untuk tawuran dengan geng motor lainnya melalui siaran langsung di salah satu media sosial,” ungkap Kapolrestabes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi penyerangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 orang di bawah umur. Para tersangka sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum melakukan aksi penyerangan.

Baca Juga:  Polsek Tamalanrea Razia Knalpot Brong dan Miras

Informasi mengenai rencana tawuran cepat direspons oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang langsung bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Pannara. Namun, saat tiba di lokasi, petugas justru dihadang dan diserang oleh para pelaku yang menggunakan berbagai senjata tajam, seperti samurai, parang, dan busur.

“Pelaku menghunuskan golok dan mengacungkan ke arah petugas. Ada juga yang menarik anak busur serta mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor, sehingga petugas terpaksa menghindar dan terjatuh,” terang Kapolrestabes.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights