Polrestabes Makassar Gagalkan Tawuran Geng Motor, 10 Pelaku Ditahan

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap aksi penyerangan oleh sekelompok geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa. Para pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian serta membawa senjata tajam secara ilegal.

Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

“Para pelaku ini merupakan anggota geng motor yang sebelumnya telah melakukan perjanjian untuk tawuran dengan geng motor lainnya melalui siaran langsung di salah satu media sosial,” ungkap Kapolrestabes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi penyerangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 orang di bawah umur. Para tersangka sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum melakukan aksi penyerangan.

Baca Juga:  Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Presiden: Segera Manfaatkan Lahan yang Ada

Informasi mengenai rencana tawuran cepat direspons oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang langsung bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Pannara. Namun, saat tiba di lokasi, petugas justru dihadang dan diserang oleh para pelaku yang menggunakan berbagai senjata tajam, seperti samurai, parang, dan busur.

“Pelaku menghunuskan golok dan mengacungkan ke arah petugas. Ada juga yang menarik anak busur serta mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor, sehingga petugas terpaksa menghindar dan terjatuh,” terang Kapolrestabes.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Opening Heavan With You 2 Resmi Dibuka di CPI Makassar, Dihadiri Sekda dan Jajaran Pemkot
Gerakan Indonesia Asri, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Makassar Gelar Gerakan Indonesia Asri dengan Penanaman Pohon
Polrestabes Makassar dan UIT Gelar Seminar Hari Anti Narkotika Internasional, Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan
Mutasi Jabatan Polri 2026, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan
Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 4,4 Kg Sabu
Apel Sabuk Kamtibmas Tingkat Polda Sulsel Tahun 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:53 WITA

Grand Opening Heavan With You 2 Resmi Dibuka di CPI Makassar, Dihadiri Sekda dan Jajaran Pemkot

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:16 WITA

Gerakan Indonesia Asri, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:53 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Makassar Gelar Gerakan Indonesia Asri dengan Penanaman Pohon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:51 WITA

Polrestabes Makassar dan UIT Gelar Seminar Hari Anti Narkotika Internasional, Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:31 WITA

Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru