Polrestabes Makassar Menetapkan FA Sebagai Tersangka KDRT

- Penulis

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polrestabes Makassar menetapkan FA (44) sebagai tersangka. Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SH, SIK, MH didampingi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022) sore.

“Pada 14 Mei 2021tersangka FA diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban SC istri sahnya dengan menggunakan tangan/meninju sebanyak lima kali,” ungkap Kabid Humas.

Selain melakukan pemukulan kepada istrinya, FA juga melakukan pemukulan kepada anak kandungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya pada Januari 2022 dengan menggunakan benda plastik mainan anak-anak, tersangka memukul anak kandungnya karena emosi anaknya tidak berhenti menangis akibat dicubit oleh kakaknya” ucap Kombes Pol Komang.

Namun baru dilaporkan pada tanggal 27 Januari 2022 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/23/I/2022.

Baca Juga:  Kapolsek Mariso bersama Tokoh Masyarakat Aktifkan Siskamling Cegah Pergerakan Geng Motor

Lanjut Kabid Humas mengungkapkan motif FA melakukan penganiayaan karena emosi terhada SC yang tidak mau saat diajak makan bersama oleh FA dan penganiayaan kepada anaknya yang tidak berhenti menagis akibat dicubit kakaknya.

Atas perbuatannya FA disangkakan dengan pasal 44 undang-undang no.23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun atau denda 15 juta rupiah.

Di tempat yang sama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH menjelaskan istilah terkatung-katung dalam penanganan kasus tersebut itu tidak ada.

“Istilah terkatung-katung itu tidak ada namun karena situasi pandemi yang bersangkutan terkonfirmasi terkena virus covid 19,” ucap Kapolrestabes Makassar.

Adanya isu penyidikan terkendala dikarenakan tersangka memiliki ada orang dalam di mabes polri ditepis oleh Kapolrestabes Makassar.

“Lambatnya proses kasus ini karena tersangka terpapar covid 19,” jelas Kombes Pol Budhi Haryanto. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat
Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Coffe Morning TNI-Polri di Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Soliditas dan Sinergitas Antar Lembaga
Kapolsek Bangkala Bekali Siswa Baru SMA 4 Jeneponto dengan Materi Anti Narkoba di MPLS
Kapolrestabes Makassar Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi Bersama Kajari Makassar
Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan
Evakuasi di Jalan Indah 3: Proses Identifikasi dan Penyelidikan Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kemenag Muna Barat Lampaui Target, 1.292 Peserta Ikuti Gerakan Nasional Pengukuran Arah Kiblat

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WITA

Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi Bersama Kajati Sulsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Coffe Morning TNI-Polri di Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Soliditas dan Sinergitas Antar Lembaga

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:41 WITA

Kapolrestabes Makassar Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi Bersama Kajari Makassar

Berita Terbaru