Polrestabes Makassar Menetapkan FA Sebagai Tersangka KDRT

- Penulis

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polrestabes Makassar menetapkan FA (44) sebagai tersangka. Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SH, SIK, MH didampingi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022) sore.

“Pada 14 Mei 2021tersangka FA diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban SC istri sahnya dengan menggunakan tangan/meninju sebanyak lima kali,” ungkap Kabid Humas.

Selain melakukan pemukulan kepada istrinya, FA juga melakukan pemukulan kepada anak kandungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya pada Januari 2022 dengan menggunakan benda plastik mainan anak-anak, tersangka memukul anak kandungnya karena emosi anaknya tidak berhenti menangis akibat dicubit oleh kakaknya” ucap Kombes Pol Komang.

Namun baru dilaporkan pada tanggal 27 Januari 2022 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/23/I/2022.

Baca Juga:  Polda Papua Telusuri Dugaan Dana Desa Digunakan Operasional KNPB

Lanjut Kabid Humas mengungkapkan motif FA melakukan penganiayaan karena emosi terhada SC yang tidak mau saat diajak makan bersama oleh FA dan penganiayaan kepada anaknya yang tidak berhenti menagis akibat dicubit kakaknya.

Atas perbuatannya FA disangkakan dengan pasal 44 undang-undang no.23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun atau denda 15 juta rupiah.

Di tempat yang sama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH menjelaskan istilah terkatung-katung dalam penanganan kasus tersebut itu tidak ada.

“Istilah terkatung-katung itu tidak ada namun karena situasi pandemi yang bersangkutan terkonfirmasi terkena virus covid 19,” ucap Kapolrestabes Makassar.

Adanya isu penyidikan terkendala dikarenakan tersangka memiliki ada orang dalam di mabes polri ditepis oleh Kapolrestabes Makassar.

“Lambatnya proses kasus ini karena tersangka terpapar covid 19,” jelas Kombes Pol Budhi Haryanto. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga
Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher
Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam
Polsek Manggala Potong Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga
Makassar Half Marathon Digelar 30-31 Mei, Sejumlah Ruas Jalan Digunakan Sebagai Lintas Peserta
Safari Jumat, Kapolsek Ujung Pandang Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:19 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:01 WITA

Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA