Polrestabes Makassar Menetapkan FA Sebagai Tersangka KDRT

- Penulis

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polrestabes Makassar menetapkan FA (44) sebagai tersangka. Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SH, SIK, MH didampingi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022) sore.

“Pada 14 Mei 2021tersangka FA diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban SC istri sahnya dengan menggunakan tangan/meninju sebanyak lima kali,” ungkap Kabid Humas.

Selain melakukan pemukulan kepada istrinya, FA juga melakukan pemukulan kepada anak kandungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya pada Januari 2022 dengan menggunakan benda plastik mainan anak-anak, tersangka memukul anak kandungnya karena emosi anaknya tidak berhenti menangis akibat dicubit oleh kakaknya” ucap Kombes Pol Komang.

Namun baru dilaporkan pada tanggal 27 Januari 2022 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/23/I/2022.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bontoramba Berikan Himbauan Taati Prokes Demi Kesehatan Warganya

Lanjut Kabid Humas mengungkapkan motif FA melakukan penganiayaan karena emosi terhada SC yang tidak mau saat diajak makan bersama oleh FA dan penganiayaan kepada anaknya yang tidak berhenti menagis akibat dicubit kakaknya.

Atas perbuatannya FA disangkakan dengan pasal 44 undang-undang no.23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun atau denda 15 juta rupiah.

Di tempat yang sama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH menjelaskan istilah terkatung-katung dalam penanganan kasus tersebut itu tidak ada.

“Istilah terkatung-katung itu tidak ada namun karena situasi pandemi yang bersangkutan terkonfirmasi terkena virus covid 19,” ucap Kapolrestabes Makassar.

Adanya isu penyidikan terkendala dikarenakan tersangka memiliki ada orang dalam di mabes polri ditepis oleh Kapolrestabes Makassar.

“Lambatnya proses kasus ini karena tersangka terpapar covid 19,” jelas Kombes Pol Budhi Haryanto. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Polres Jeneponto Gelar Commader Wish, Kapolres Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Polda Sulsel Gelar TOT Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar di Sulsel
Safari Subuh Polrestabes Makassar di Masjid Jami Baiturrahman, Ajak Warga Perkuat Peran Keluarga dan Jaga Kamtibmas
Polrestabes Makassar Terima Kunjungan Stamaops Polri dalam Supervisi Implementasi SPKT dan Pamapta
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polsek Biringkanaya
Rekaman CCTV Ungkap Fakta Penyerangan Kios di Kendari: Diduga Pemilik Kios yang Awali dengan Mengacungkan Parang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:24 WITA

Polres Jeneponto Gelar Commader Wish, Kapolres Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:00 WITA

Polda Sulsel Gelar TOT Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar di Sulsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:16 WITA

Polrestabes Makassar Terima Kunjungan Stamaops Polri dalam Supervisi Implementasi SPKT dan Pamapta

Berita Terbaru