Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan Panah Busur

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis panah busur. Konferensi pers ini digelar di Mako Polsek Tamalanrea pada Rabu (28/05/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMP Negeri 12 Makassar.

Korban berinisial MA (15) mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri setelah terkena panah busur oleh pelaku berinisial JS (21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku mengira korban hendak memukuli saudara pelaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.

JS kemudian mencari korban dengan berboncengan bersama temannya dan mendatangi sekelompok remaja yang dianggap terlibat. Meski tidak ada yang mengakui tuduhan tersebut, pelaku tetap melancarkan aksinya dan menyerang korban menggunakan panah busur.

Baca Juga:  Lurah Tamparang Keke Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih

Setelah kejadian, tim opsnal Polsek Tamalanrea langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 19 anak panah busur dan alat ketapel yang dibuat sendiri oleh pelaku, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Panah busur ini diproduksi sendiri oleh pelaku untuk digunakan dalam tindak kekerasan bersama teman-temannya,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Tamalanrea dalam rangka menciptakan rasa aman di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya memang tengah menyelidiki sumber pembuatan senjata tajam jenis panah busur yang sering digunakan dalam tindak kriminal di Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah
Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga
Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelangsir Pertalite SPBU Boddia
GMNI Sultra Mandeg, Wasekbid Organisasi GMNI Kendari Nilai Eks Ketua GMNI Kendari Potensial Pimpin DPD GMNI Sultra
Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Selesaikan Persoalan Lingkungan Secara Bijak
Sasar Lorong Sempit, Personel Polsek Tallo Beri Rasa Aman ke Warga yang Tak Terjangkau Patroli Mobil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:44 WITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WITA

Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:07 WITA

Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:24 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:15 WITA

Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelangsir Pertalite SPBU Boddia

Berita Terbaru

BERITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:44 WITA