Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan Panah Busur

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis panah busur. Konferensi pers ini digelar di Mako Polsek Tamalanrea pada Rabu (28/05/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMP Negeri 12 Makassar.

Korban berinisial MA (15) mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri setelah terkena panah busur oleh pelaku berinisial JS (21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku mengira korban hendak memukuli saudara pelaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.

JS kemudian mencari korban dengan berboncengan bersama temannya dan mendatangi sekelompok remaja yang dianggap terlibat. Meski tidak ada yang mengakui tuduhan tersebut, pelaku tetap melancarkan aksinya dan menyerang korban menggunakan panah busur.

Baca Juga:  Kapolsek Manggala Lepas Kanit Lantas dan Pegawai Sipil yang Memasuki Purna Bakti serta Personel Pindah Tugas

Setelah kejadian, tim opsnal Polsek Tamalanrea langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 19 anak panah busur dan alat ketapel yang dibuat sendiri oleh pelaku, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Panah busur ini diproduksi sendiri oleh pelaku untuk digunakan dalam tindak kekerasan bersama teman-temannya,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Tamalanrea dalam rangka menciptakan rasa aman di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya memang tengah menyelidiki sumber pembuatan senjata tajam jenis panah busur yang sering digunakan dalam tindak kriminal di Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WIB

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WIB

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WIB

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WIB

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights