Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan Panah Busur

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis panah busur. Konferensi pers ini digelar di Mako Polsek Tamalanrea pada Rabu (28/05/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMP Negeri 12 Makassar.

Korban berinisial MA (15) mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri setelah terkena panah busur oleh pelaku berinisial JS (21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku mengira korban hendak memukuli saudara pelaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.

JS kemudian mencari korban dengan berboncengan bersama temannya dan mendatangi sekelompok remaja yang dianggap terlibat. Meski tidak ada yang mengakui tuduhan tersebut, pelaku tetap melancarkan aksinya dan menyerang korban menggunakan panah busur.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Aipda Ashariq Ikut Tanam Padi Bersama Warga

Setelah kejadian, tim opsnal Polsek Tamalanrea langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 19 anak panah busur dan alat ketapel yang dibuat sendiri oleh pelaku, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Panah busur ini diproduksi sendiri oleh pelaku untuk digunakan dalam tindak kekerasan bersama teman-temannya,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Tamalanrea dalam rangka menciptakan rasa aman di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya memang tengah menyelidiki sumber pembuatan senjata tajam jenis panah busur yang sering digunakan dalam tindak kriminal di Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas
Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat
Cegah Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate dan Anggotanya Berjaga di Parangtambung
Patroli Malam di Permukiman Padat, Polsek Tallo Sapa Warga dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Anak Terlibat Geng Motor, Kapolrestabes Makassar Tekankan Peran Orang Tua
Takjub Budaya Muna, Raja Nusak Amalo NTT Hadiri Penutupan Festival Budaya Puncak Wakila 2026
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tallo Pantau Situasi Kalukuang
Polsek Makassar Bubarkan Tawuran Kelompok, 11 Pemuda dan Busur Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:08 WITA

Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas

Rabu, 23 September 2026 - 12:41 WITA

Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat

Rabu, 23 September 2026 - 02:37 WITA

Cegah Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate dan Anggotanya Berjaga di Parangtambung

Rabu, 23 September 2026 - 02:19 WITA

Patroli Malam di Permukiman Padat, Polsek Tallo Sapa Warga dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 23 September 2026 - 01:40 WITA

Cegah Anak Terlibat Geng Motor, Kapolrestabes Makassar Tekankan Peran Orang Tua

Berita Terbaru