Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan Panah Busur

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis panah busur. Konferensi pers ini digelar di Mako Polsek Tamalanrea pada Rabu (28/05/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMP Negeri 12 Makassar.

Korban berinisial MA (15) mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri setelah terkena panah busur oleh pelaku berinisial JS (21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku mengira korban hendak memukuli saudara pelaku,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.

JS kemudian mencari korban dengan berboncengan bersama temannya dan mendatangi sekelompok remaja yang dianggap terlibat. Meski tidak ada yang mengakui tuduhan tersebut, pelaku tetap melancarkan aksinya dan menyerang korban menggunakan panah busur.

Baca Juga:  Cegah Tawuran Remaja, Kapolsek Tamalate Ajak Warga Maccini Sombala Perkuat Sinergi Keamanan

Setelah kejadian, tim opsnal Polsek Tamalanrea langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 19 anak panah busur dan alat ketapel yang dibuat sendiri oleh pelaku, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Panah busur ini diproduksi sendiri oleh pelaku untuk digunakan dalam tindak kekerasan bersama teman-temannya,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Tamalanrea dalam rangka menciptakan rasa aman di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya memang tengah menyelidiki sumber pembuatan senjata tajam jenis panah busur yang sering digunakan dalam tindak kriminal di Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan
Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan
ewat Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas
Kapolda Sulsel Apresiasi Kinerja Personel, Tekankan Soliditas dalam Apel Gabungan
Video Anak Main “Perang” di Jalan Ar Rahman Hakim, Polisi Pastikan Alat Hanya Kertas
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Closing Ceremony Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Kapolda Sulsel Serahkan Piala Bergilir
Personel Satlantas Polres Jeneponto Beri Pelayanan Prima di Akhir Pekan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:44 WITA

Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:33 WITA

Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:24 WITA

ewat Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 05:45 WITA

Kapolda Sulsel Apresiasi Kinerja Personel, Tekankan Soliditas dalam Apel Gabungan

Senin, 13 Juli 2026 - 00:52 WITA

Video Anak Main “Perang” di Jalan Ar Rahman Hakim, Polisi Pastikan Alat Hanya Kertas

Berita Terbaru