Makassar – Personel Polsek Rappocini Polrestabes Makassar melaksanakan patroli dan penjagaan di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur masuk kelompok geng motor, Selasa dini hari (12/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi aksi balapan liar, tawuran, maupun kejahatan jalanan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Rappocini melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di wilayah perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Patroli difokuskan pada jalur-jalur yang dinilai rawan dilalui kelompok geng motor pada malam hingga dini hari.
Kegiatan patroli dan penjagaan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah masuknya kelompok geng motor yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada para pengguna jalan agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., M.Si mengatakan patroli dan razia malam dilakukan sebagai respons atas perkembangan situasi kamtibmas terkini serta maraknya aksi yang meresahkan masyarakat, khususnya aktivitas geng motor.
“Kegiatan malam ini dilakukan untuk menyikapi perkembangan situasi kamtibmas terkini di Kota Makassar. Sebenarnya setiap hari kami sudah melaksanakan patroli bersama-sama untuk mengantisipasi gerakan-gerakan geng motor, namun malam ini kami lebih masifkan lagi dengan razia dan penindakan,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Ia berharap langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian dapat memberikan efek jera sehingga para pelaku tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan tindakan seperti ini mereka tidak lagi melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai melakukan tindak pidana,” lanjutnya.






















