Rusak Mobil Dinas “Tangkasa” Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Pelaku S alias Sakka (36) ditangkap tim Opsnal Polsek Manggala di kelurahan Tamangapa kecamatan Manggala, Sabtu (25/12/2021) Malam pukul 22.00 wita.

Pelaku S ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Manggala dibawa pimpinan Panit Opsnal Ipda Saiful Akbar Tompo tanpa ada perlawanan dari Pelaku S.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan dari korban Anto (24) yang merupakan supir mobil Dinas “tangkasa” dengan nomor
LP / 293 / XII / 2021 / Restabes Mks / Sek Manggala tentang pengrusakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh melalui Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh membenarkan penangkapan terhadap Pelaku S , dan Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Jadi berdasarkan pengaduan dari korban pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 17.42 wita korban Anto mendapat telpon dari Saksi Ardi yang menyampaikan bahwa mobil “tangkasa” yang selama ini di bawa oleh korban telah dirusak oleh pelaku S, dan sontak korban Anto bergegas pulang dan melihat kaca depan dan kaca pintu kiri sudah pecah kemudian korban Anto melaporkan kejadiannya di Polsek Manggala dengan kerugian sebesar Rp.4.000.000,- , selanjutnya Tim Opsnal Polsek Manggala melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 wita Pelaku S ditangkap di kelurahan Tamangapa kemudian dibawa Ke polsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Kanit Reskrim.

Baca Juga:  Amankan Sabu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Dua Pelaku Narkoba

Dihadapan penyidik, Pelaku S tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya merusak mobil tangkasa yang dikemudikan oleh Korban Anto dengan meggunakan Batu besar dan balok kayu.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik, pelaku S disangka melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.
Polsek Kelara Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WITA

Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:28 WITA

Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 13:52 WITA

Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.

Berita Terbaru