Rusak Mobil Dinas “Tangkasa” Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Pelaku S alias Sakka (36) ditangkap tim Opsnal Polsek Manggala di kelurahan Tamangapa kecamatan Manggala, Sabtu (25/12/2021) Malam pukul 22.00 wita.

Pelaku S ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Manggala dibawa pimpinan Panit Opsnal Ipda Saiful Akbar Tompo tanpa ada perlawanan dari Pelaku S.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan dari korban Anto (24) yang merupakan supir mobil Dinas “tangkasa” dengan nomor
LP / 293 / XII / 2021 / Restabes Mks / Sek Manggala tentang pengrusakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh melalui Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, Sh membenarkan penangkapan terhadap Pelaku S , dan Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Jadi berdasarkan pengaduan dari korban pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 17.42 wita korban Anto mendapat telpon dari Saksi Ardi yang menyampaikan bahwa mobil “tangkasa” yang selama ini di bawa oleh korban telah dirusak oleh pelaku S, dan sontak korban Anto bergegas pulang dan melihat kaca depan dan kaca pintu kiri sudah pecah kemudian korban Anto melaporkan kejadiannya di Polsek Manggala dengan kerugian sebesar Rp.4.000.000,- , selanjutnya Tim Opsnal Polsek Manggala melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 wita Pelaku S ditangkap di kelurahan Tamangapa kemudian dibawa Ke polsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Kanit Reskrim.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Pimpin Pengungkapan Kasus Pertikaian Mahasiswa yang Memicu Penyerangan Asrama

Dihadapan penyidik, Pelaku S tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya merusak mobil tangkasa yang dikemudikan oleh Korban Anto dengan meggunakan Batu besar dan balok kayu.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik, pelaku S disangka melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Humas Polsek Manggala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33 WITA

Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru