Tim Gabungan Reskrim Ungkap Kasus Kematian Wanita di Penginapan Makassar

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Tim gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial M.A. (40), warga Kabupaten Kepulauan Selayar, yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan di Kota Makassar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.B. (40), yang diketahui bekerja di sebuah kantor advokat di Makassar. Terduga pelaku diamankan di kawasan BTP Blok K, Makassar, pada Rabu malam (20/5/2026).

“Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan beserta hasil sementara visum, korban diduga meninggal akibat overdosis obat antinyeri yang diberikan oleh pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, personel Polsek Rappocini bersama Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan penemuan mayat perempuan di penginapan tersebut. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas Desa Maccinibaji Gowa Melayat Kerumah Duka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada E.B. yang diduga menjadi orang terakhir bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku telah mengenal korban selama kurang lebih satu tahun melalui media sosial. Keduanya juga disebut sempat menginap bersama di beberapa tempat di Sulawesi Selatan sebelum akhirnya berada di penginapan tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Polisi menduga motif peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Terduga pelaku mengaku mencampurkan obat jenis mefenamic acid ke dalam air minum korban setelah keduanya terlibat pertengkaran.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan sisa obat yang kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Muh Ali Djaras, dikonfirmasi mengatakan terduga pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Tidung Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying
Kabur ke Polewali Mandar, Penikam Ojol di Makassar Dibekuk Polisi
Bidhumas Polda Sulsel Gelar Rakernis T.A. 2026, Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tallo Patroli Sejumlah Wilayah hingga Larut Malam
Ribuan Warga Bone Ikuti Tradisi Manre Ri Bone di Tanah Bangkalae
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolrestabes Makassar Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Siswa Baru, Tawarkan Beasiswa Pendidikan 100 Persen
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Bhabinkamtibmas Tidung Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:46 WITA

Kabur ke Polewali Mandar, Penikam Ojol di Makassar Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:06 WITA

Bidhumas Polda Sulsel Gelar Rakernis T.A. 2026, Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:41 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WITA

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tallo Patroli Sejumlah Wilayah hingga Larut Malam

Berita Terbaru