LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR – Komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip kini mulai menghadapi ujian di lapangan.
Meski Pemerintah Kota Makassar telah memberikan arahan tegas kepada 369 kepala sekolah yang baru dilantik agar menjaga integritas selama proses penerimaan peserta didik, sejumlah laporan masyarakat masih memunculkan dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan semangat tersebut.
Beberapa orang tua calon peserta didik mengaku mempertanyakan hasil seleksi karena menduga terdapat data administrasi peserta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut, antara lain, berkaitan dengan alamat domisili, perpindahan kartu keluarga, hingga proses verifikasi dokumen yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Pada kesempatan pelantikan kepala sekolah beberapa waktu lalu, Wali Kota Makassar secara terbuka mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik titip-menitip maupun bentuk kecurangan lainnya.

“Saya tidak ingin lagi mendengar ada riak-riak negatif. Tidak boleh ada budaya titip-menitip, praktik transaksional, atau bentuk kecurangan apa pun yang mencederai hak anak-anak kita untuk memperoleh pendidikan secara adil,” tegas Munafri.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi komitmen moral sekaligus ukuran keberhasilan pelaksanaan SPMB tahun ini.
Karena itu, apabila masih ditemukan dugaan praktik titip-menitip maupun penggunaan data administrasi yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut justru menjadi tantangan besar bagi seluruh jajaran pendidikan di Kota Makassar untuk membuktikan bahwa proses seleksi benar-benar berjalan objektif.
Selain dugaan adanya intervensi dalam proses penerimaan peserta didik, perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan adanya data administrasi yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Misalnya, dugaan penggunaan alamat domisili yang tidak sesuai tempat tinggal riil, perpindahan kartu keluarga yang dilakukan menjelang masa pendaftaran, maupun dokumen lain yang apabila terbukti tidak sesuai fakta dapat memengaruhi hasil seleksi.
Seluruh dugaan tersebut tentunya harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Karena itu, masyarakat berharap verifikator sekolah maupun Dinas Pendidikan benar-benar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap dokumen yang menjadi dasar penerimaan peserta didik.
Pengamat pendidikan menilai keberhasilan SPMB tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada keberanian pemerintah menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Partisipasi orang tua, media massa, lembaga pengawas, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh peserta memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.
Transparansi terhadap hasil verifikasi data, mekanisme sanggah, serta keterbukaan informasi mengenai dasar kelulusan peserta juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.
Pelantikan ratusan kepala sekolah yang disebut sebagai yang pertama secara komprehensif dalam satu dekade membawa harapan besar terhadap perubahan tata kelola pendidikan di Kota Makassar.
Namun harapan tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh kepala sekolah mampu menjalankan amanah sebagaimana yang ditekankan Wali Kota, yakni menjadikan kejujuran sebagai fondasi utama pendidikan.
Jika masih terdapat dugaan praktik titip-menitip maupun data yang tidak sesuai fakta sebenarnya, maka proses penelusuran harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh laporan masyarakat dapat dibuktikan tidak benar, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap SPMB tetap terjaga.
Dengan demikian, komitmen menghadirkan SPMB yang bersih tidak berhenti pada pidato pelantikan, melainkan benar-benar diwujudkan melalui pengawasan, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.






















