Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pria Pembuat Anak Panah

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pembuat busur anak panah, Rabu (17/12/2025).

Terduga pelaku diketahui bernama Faisal (39), berprofesi sebagai buruh bangunan, yang berdomisili di Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pelaku diamankan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di salah satu rumah kost di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 29 buah anak panah/busur, 1 buah ketapel, 1 buah gerinda, serta 1 buah tempat penyimpanan busur yang terbuat dari pipa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan busur anak panah di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin langsung oleh Iptu Yusri Yunus melakukan pengecekan dan mendapati pelaku menguasai serta menyimpan sejumlah anak panah,” jelas Kompol Thamrin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membuat anak panah/busur tersebut sejak sekitar satu bulan terakhir. Namun, pelaku mengklaim bahwa busur tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi sebagai alat berjaga-jaga saat bekerja menjaga lahan tanah.

“Kami telah mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana membawa, memiliki, membuat, atau menyimpan senjata tajam,” tegas Kapolsek Tamalate.

Saat ini, pelaku telah menjalani hukum di Unit Reskrim Polsek Tamalate. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Patroli Siaga Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Pemantauan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan
Kapolrestabes Makassar Ingatkan Bahaya Judi Online Saat Ngopi Kamtibmas
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Safari Subuh Kapolrestabes Makassar Bersama Ustad Das’ad Latif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:26 WIB

Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:13 WIB

Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:31 WIB

Patroli Siaga Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Pemantauan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights