Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pria Pembuat Anak Panah

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pembuat busur anak panah, Rabu (17/12/2025).

Terduga pelaku diketahui bernama Faisal (39), berprofesi sebagai buruh bangunan, yang berdomisili di Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pelaku diamankan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di salah satu rumah kost di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 29 buah anak panah/busur, 1 buah ketapel, 1 buah gerinda, serta 1 buah tempat penyimpanan busur yang terbuat dari pipa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan busur anak panah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Bongkar 6 Kg Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp12 Miliar Berpotensi Rusak 36.402 Jiwa

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin langsung oleh Iptu Yusri Yunus melakukan pengecekan dan mendapati pelaku menguasai serta menyimpan sejumlah anak panah,” jelas Kompol Thamrin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membuat anak panah/busur tersebut sejak sekitar satu bulan terakhir. Namun, pelaku mengklaim bahwa busur tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi sebagai alat berjaga-jaga saat bekerja menjaga lahan tanah.

“Kami telah mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana membawa, memiliki, membuat, atau menyimpan senjata tajam,” tegas Kapolsek Tamalate.

Saat ini, pelaku telah menjalani hukum di Unit Reskrim Polsek Tamalate. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WITA

Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:18 WITA

Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru