Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pria Pembuat Anak Panah

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pembuat busur anak panah, Rabu (17/12/2025).

Terduga pelaku diketahui bernama Faisal (39), berprofesi sebagai buruh bangunan, yang berdomisili di Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pelaku diamankan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di salah satu rumah kost di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 29 buah anak panah/busur, 1 buah ketapel, 1 buah gerinda, serta 1 buah tempat penyimpanan busur yang terbuat dari pipa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan busur anak panah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Pimpin Pengungkapan Kasus Pertikaian Mahasiswa yang Memicu Penyerangan Asrama

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin langsung oleh Iptu Yusri Yunus melakukan pengecekan dan mendapati pelaku menguasai serta menyimpan sejumlah anak panah,” jelas Kompol Thamrin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membuat anak panah/busur tersebut sejak sekitar satu bulan terakhir. Namun, pelaku mengklaim bahwa busur tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi sebagai alat berjaga-jaga saat bekerja menjaga lahan tanah.

“Kami telah mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana membawa, memiliki, membuat, atau menyimpan senjata tajam,” tegas Kapolsek Tamalate.

Saat ini, pelaku telah menjalani hukum di Unit Reskrim Polsek Tamalate. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia
Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan
Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG
Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas, Pria Bersenjata Badik Ditangkap
Kapolrestabes Makassar Bersama Anak Panti Panjatkan Doa untuk Keamanan
Menhan Sjafrie Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Prabowo Tegaskan Indonesia Pertama Terapkan Mandatori B50
Babinsa Koramil 1414-07/Mengkendek Laksanakan Pemantauan Wilayah dan Komsos Bersama Warga di Palipu
Dandim 1415/Selayar dan PUPR Tinjau Jembatan Perintis, Validasi Data Sekaligus Dukung Program Satgas Jembatan TNI AD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WITA

Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WITA

Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:52 WITA

Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:07 WITA

Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas, Pria Bersenjata Badik Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:38 WITA

Menhan Sjafrie Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Prabowo Tegaskan Indonesia Pertama Terapkan Mandatori B50

Berita Terbaru