Unit PPA Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Masuk Rumah Tanpa Izin

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin dan pelecehan seksual. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 09.07 WITA, di ruang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto.

Tersangka yang berinisial “SS” dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya. SS disangkakan melanggar pasal tentang “Barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. Disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.”

Kejadian berawal pada Jumat dini hari, 27 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Borongkaramasa, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban yang berinisial “NI” sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Menurut kronologi yang berhasil dihimpun, korban terbangun karena mendengar suara pintu kamarnya. Korban pun spontan berteriak, “Siapa itu?!”

Bukannya menjawab atau menjauh, terduga pelaku “SS” justru mendekati korban. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban. Dalam upaya mempertahankan diri, korban berusaha melawan dengan menendang perut pelaku. Momentum itu digunakan “NI” untuk segera menutup dan mengamankan pintu kamarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa sangat keberatan dan trauma. Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga ke tingkat pengadilan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta rasa aman, khususnya bagi masyarakat, perempuan, dan anak di Kabupaten Jeneponto.

(Humas Polres Jeneponto)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merespons Cepat Kebakaran di Sawerigadi, Dinsos Muna Barat Salurkan Bantuan Darurat
Jaga Generasi Muda dari Pengaruh Negatif, Pesan Kapolrestabes Makassar kepada Para Orang Tua
Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling
Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 
KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:19 WITA

Merespons Cepat Kebakaran di Sawerigadi, Dinsos Muna Barat Salurkan Bantuan Darurat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:52 WITA

Jaga Generasi Muda dari Pengaruh Negatif, Pesan Kapolrestabes Makassar kepada Para Orang Tua

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:09 WITA

Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:18 WITA

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling

Berita Terbaru