Unit PPA Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Masuk Rumah Tanpa Izin

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin dan pelecehan seksual. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 09.07 WITA, di ruang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto.

Tersangka yang berinisial “SS” dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya. SS disangkakan melanggar pasal tentang “Barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. Disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.”

Kejadian berawal pada Jumat dini hari, 27 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Borongkaramasa, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban yang berinisial “NI” sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Menurut kronologi yang berhasil dihimpun, korban terbangun karena mendengar suara pintu kamarnya. Korban pun spontan berteriak, “Siapa itu?!”

Bukannya menjawab atau menjauh, terduga pelaku “SS” justru mendekati korban. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban. Dalam upaya mempertahankan diri, korban berusaha melawan dengan menendang perut pelaku. Momentum itu digunakan “NI” untuk segera menutup dan mengamankan pintu kamarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa sangat keberatan dan trauma. Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga ke tingkat pengadilan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta rasa aman, khususnya bagi masyarakat, perempuan, dan anak di Kabupaten Jeneponto.

(Humas Polres Jeneponto)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Patroli Siaga Kamtibmas, Polsek Tallo Intensifkan Pemantauan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan
Kapolrestabes Makassar Ingatkan Bahaya Judi Online Saat Ngopi Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WIB

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WIB

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:26 WIB

Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights