Unit PPA Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Masuk Rumah Tanpa Izin

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin dan pelecehan seksual. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 09.07 WITA, di ruang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto.

Tersangka yang berinisial “SS” dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya. SS disangkakan melanggar pasal tentang “Barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. Disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.”

Kejadian berawal pada Jumat dini hari, 27 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Borongkaramasa, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban yang berinisial “NI” sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Menurut kronologi yang berhasil dihimpun, korban terbangun karena mendengar suara pintu kamarnya. Korban pun spontan berteriak, “Siapa itu?!”

Bukannya menjawab atau menjauh, terduga pelaku “SS” justru mendekati korban. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban. Dalam upaya mempertahankan diri, korban berusaha melawan dengan menendang perut pelaku. Momentum itu digunakan “NI” untuk segera menutup dan mengamankan pintu kamarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa sangat keberatan dan trauma. Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga ke tingkat pengadilan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta rasa aman, khususnya bagi masyarakat, perempuan, dan anak di Kabupaten Jeneponto.

(Humas Polres Jeneponto)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia
Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan
Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG
Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas, Pria Bersenjata Badik Ditangkap
Kapolrestabes Makassar Bersama Anak Panti Panjatkan Doa untuk Keamanan
Menhan Sjafrie Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Prabowo Tegaskan Indonesia Pertama Terapkan Mandatori B50
Babinsa Koramil 1414-07/Mengkendek Laksanakan Pemantauan Wilayah dan Komsos Bersama Warga di Palipu
Dandim 1415/Selayar dan PUPR Tinjau Jembatan Perintis, Validasi Data Sekaligus Dukung Program Satgas Jembatan TNI AD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WITA

Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WITA

Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:52 WITA

Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:07 WITA

Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas, Pria Bersenjata Badik Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:38 WITA

Menhan Sjafrie Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Prabowo Tegaskan Indonesia Pertama Terapkan Mandatori B50

Berita Terbaru