?>
?>

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda: KSU Kopperson Diduga Tak Terdaftar di Kementerian Koperasi & UMKM

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari,lensa-rakyat.com || Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengemuka. Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menyoroti keabsahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang disebut-sebut menjadi pemohon eksekusi atas lahan tersebut.

Dalam keterangannya, Abdul Razak menegaskan bahwa KSU Kopperson patut diduga tidak terdaftar secara resmi di sistem data Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Kami menemukan bahwa baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun Koperasi Serba Usaha Perikanan Perempangan Saonanto tidak ditemukan datanya atau tidak terdaftar dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UMKM,” ungkap Abdul Razak saat di temui Senin 20/10/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan sebuah koperasi secara hukum tidak dapat dilakukan jika koperasi tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

“Perubahan anggaran dasar Kopperson ini patut diduga tidak sesuai dengan regulasi, sebab dalam akta perubahan tidak tercantum pengurus atau anggota lama,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Bone Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19

Abdul Razak juga mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Ia menilai, setiap koperasi semestinya memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi dan bukti legalitas.

“ODS itu mencatat seluruh koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun tidak. Jadi aneh kalau sebuah koperasi tidak ditemukan datanya,” tambahnya.

Tak hanya di Kementerian Koperasi, kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda ini juga melakukan penelusuran ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status badan hukum KSU Kopperson.

“Ketika kami melakukan pengecekan melalui link Ditjen AHU, ternyata KSU Kopperson ini juga tidak ditemukan datanya. Ini menambah keanehan atas keberadaannya,” ujar Abdul Razak.

Menurutnya, aspek publisitas merupakan unsur penting dalam pembuktian eksistensi sebuah badan hukum. Namun, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, keberadaan KSU Kopperson dinilai masih dipertanyakan.

“Fakta bahwa koperasi ini tidak terdaftar di dua sistem resmi pemerintah menunjukkan bahwa keabsahan KSU Kopperson perlu dikaji ulang,” tutupnya.

Red

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>