Penyidik Polres Jeneponto Tahan Aparat Desa Terduga Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO – Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya melaksanakan upaya paksa penahanan terhadap seorang aparat desa berinisial “K”, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Penahanan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WITA, di Rutan Polres Jeneponto.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi hampir sebulan sebelumnya. Peristiwa tersebut berawal pada Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Dusun Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal ketika korban, Bustang, dan para terlapor sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah seorang warga. Dalam situasi tersebut, tiba-tiba pelaku “K” diduga langsung memukul Bustang dengan tangan terkepal beberapa kali pada bagian tubuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat penganiayaan itu, Bustang mengalami luka lebam di sekitar mata kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang untuk memulihkan kondisinya. Merasa dirugikan secara fisik, Bustang kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga:  Masuk 3 Besar Calon Dirut RS Haji dan Kadinkes Sulsel, dr. Darwis Makka Siap Berikan Yang Terbaik

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang meminta Kapolres Jeneponto turun tangan menangani kasus yang diduga mandek di tingkat penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana memerlukan alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum. Alhamdulillah, saat ini hal tersebut telah terpenuhi dan tersangka telah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres Widi Setiawan, mengonfirmasi penahanan tersangka “K”.

Dengan ditahannya “K”, proses hukum terhadap kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tersangka “K” kini mendekam di rutan untuk menjalani proses penyidikan untuk merampungkan berkas perkara.

(Humas Polres Jeneponto)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
Tak Hanya Aplikasi, Polsek Mariso Telusuri Jejak Digital HP Personel
Kebakaran Hanguskan Tempat Pengolahan Kayu di Manggala Makassar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:36 WITA

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WITA

Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:21 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:52 WITA

Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi

Berita Terbaru