Perkara Skorsing 31 Mahasiswa Belum Selesai, Kabar Buruk Kembali Menerpa UIN Makassar

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com, Gowa| Belum selesai perkara skorsing terhadap 31 (tiga puluh satu) mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) akibat menentang kebijakan internal kampus yang tidak berpihak kepada mahasiswa, kini marwah dan nama baik kampus kembali dipertaruhkan pasca beredar luasnya informasi, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas. Tak ayal, pemalsuan mata uang tersebut diduga diproduksi di dalam kampus II UINAM, Samata, Kabupaten Gowa (14/12/2024).

Dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas di kampus II UINAM mulai terungkap ketika salah satu pegawai pembiayaan angsuran yang tidak disebut alamatnya, melapor ke Polsek Palangga Gowa atas temuan mata uang/uang kertas (tidak terdekteksi sinar x-ray) yang sebelumnya ingin menyetor angsuran di kantornya oleh seorang teman dari salah satu Staff Kampus UINAM yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Setelah melakukan pengembangan, ada 1 (satu) orang lagi yang diamankan untuk diminta keterangan yakni inisial AI yang diketahui merupakan salah satu petinggi birokrasi UINAM. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa mata uang/uang kertas palsu berikut mesin cetaknya ikut diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dibenarkan AKB Bahtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa. Sementara, menurut Hamdan Juhannis Rektor UINAM, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak Kepolisian. Ia juga menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran hukum pihak kampus akan memberikan sanksi akademik kepada para pelaku.

Kasus yang menuai kontroversi tersebut, menuai banyak respon dari civitas akademika, lembaga kemahasiswaan hingga masyarakat sipil, sebab dugaan tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam lingkup kampus II UINAM.

Baca Juga:  Layanan Vaksinasi Kodim 1401 Majene Sudah Sasar 7.200, anggota TNI aktif maupun Purnawirawan TNI dan Warga,

Hal senada dengan apa yang disampaikan Yusuf, Ketua Umum HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya. Ia mengatakan bahwa konsep kita tentang kampus, selalu saja mengarah kepada imajinasi positif seputar civitas akademika yang mengabdikan dirinya untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, dengan adanya dugaan tindak pidana ini tentu menjadikan imaji kita tentang kampus bukan lagi sebagai ruang aman bagi civitas akademika.

“Kasus skorsing 31 mahasiswa UINAM yang beberapa diantaranya mengajukan banding administrasi di PTUN Makassar, berikut PBHI Sul-Sel sebagai kuasa hukumnya saja belum selesai, ini muncul lagi dugaan kasus tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas. Tentu hal ini menambah rapor merah bagi birokrasi kampus UINAM dalam hal pengelolaan dan manajemen kampus”. Ucap, Yusuf.

Ia menambahkan, bahwa dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas dilingkup UINAM, maka baik jajaran Polres Gowa dan/atau diserahkan ke Polda Sul-Sel wajib bersikap profesional, transparan sebagaimana Kode Etik Profesi Polri. Kami harap pihak Kepolisian segera mungkin menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berikut menetapkan tersangka jika alat dan/atau barang bukti, hingga unsur delik pidananya telah terpenuhi.

“HMI Syariah dan Hukum CAGORA akan memantau kinerja pihak Kepolisian, juga kepada pihak Rektorat UINAM agar melakukan ‘bersih-bersih’ di tubuh Institusinya, dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut”. Tegas, Yusuf.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sigap Tangani Pria Mengamuk Akibat Pengaruh Miras di Makassar
Bhabinkamtibmas Pai Monitoring Pendistribusian Program MBG di Wilayah Polrestabes Makassar
Tak Beri Ruang Pelaku Kriminalitas Jalanan, Polsek Tamalanrea Gencar Patroli Skala Besar
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ujung Pandang Gelar Cipkon Bersama TNI dan Stakeholder Kamtibmas
Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Kapolrestabes Makassar Bersama Walikota Makassar Resmikan SPPG Makassar Tallo 1 Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 dan Launching Operasional 166 SPPG Polri
Polisi Tangkap Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:26 WITA

Polisi Sigap Tangani Pria Mengamuk Akibat Pengaruh Miras di Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 07:12 WITA

Bhabinkamtibmas Pai Monitoring Pendistribusian Program MBG di Wilayah Polrestabes Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 05:37 WITA

Tak Beri Ruang Pelaku Kriminalitas Jalanan, Polsek Tamalanrea Gencar Patroli Skala Besar

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:20 WITA

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Ujung Pandang Gelar Cipkon Bersama TNI dan Stakeholder Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:09 WITA

Polsek Manggala Intensifkan Patroli, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights